Timika, Papua Tengah – Ketua Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan kembali mendesak aparat penegak hukum untuk memperjelas proses hukum proyek pembangunan Jembatan Wa Banti di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp11,8 miliar.
Hal tersebut disampaikan Edoardus Rahawadan melalui pernyataan resmi yang dutetima media ini pada Kamis 28/05/2026.
Menurut Edoardus, proyek tersebut hingga kini terus menuai pertanyaan publik karena diduga kuat tidak memberikan hasil maksimal, sehingga diharapkan penegak hukum bertindak terbuka dan profesional dalam menangani perkara dimaksud.
“Publik berhak mengetahui sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Jangan sampai muncul kesan adanya main mata bersama pihak kontraktor, terhadap proyek bernilai miliaran rupiah yang diduga merugikan negara dan masyarakat ini”. Tegas Edoardus Dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti sikap Kapolres Mimika yang dinilai belum memberikan informasi yang cukup, dan memuaskan kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, pasalnya hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta semangat transparansi dalam tubuh Polri.
Ditegaskanya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan masyarakat.
Kata Edoardus dasar penegasanya mengacu pada beberapa ketentuan penting, antara lain :
* Pasal 4 UU KIP( keterbukaan informasi publik) yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi publik;
* Pasal 7 UU KIP yang mewajibkan badan publik menyediakan dan menyampaikan informasi secara terbuka;
* Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum sebagaimana menjadi semangat reformasi birokrasi Polri.
* Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
* Pasal 2 yang menegaskan penyidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel.
Edo menambahkan, keterbukaan informasi dalam proses penanganan perkara sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, selain itu implementasi slogan Polri Presisi yang selama ini digaungkan institusi kepolisian.
“ Di mana implementasi Polri Presisi itu, Presisi berarti prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Jika publik tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait penanganan perkara yang menyangkut uang negara, maka kepercayaan masyarakat bisa hilang”. Paparnya.
Ia menilai semangat Presisi seharusnya tercermin melalui keterbukaan aparat dalam memberikan perkembangan penanganan kasus kepada masyarakat.
Dalam pernyataannya, Edoardus menekankan beberapa asas penting yang menurutnya harus dijunjung dalam penegakan hukum, yaitu
1. Asas Transparansi — setiap proses penegakan hukum harus dapat diketahui masyarakat sepanjang tidak menghambat penyidik. Penanganan perkara harus dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi publik sepanjang tidak menghambat proses.
Dasar hukum,
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Pasal 2 yang menegaskan penyidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel.
2. Asas Akuntabilitas — aparat penegak hukum wajib mempertanggungjawabkan tindakan dan keputusan kepada publik;
3. Asas Kepastian Hukum — masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai status penanganan perkara;
4. Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law) — seluruh pihak harus diperlakukan sama tanpa tebang pilih;
5. Asas Profesionalitas — penanganan perkara harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan sesuai prosedur.
Atas dasar itu, Edoardus meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di tingkat Polda Papua maupun Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Mimika terkait dugaan kurangnya transparansi dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami meminta Propam Polda Papua dan Mabes Polri segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan agar ada kepastian hukum dan keterbukaan kepada masyarakat”. Tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi sedang berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Polres Mimika dalam upaya menjaga netralitas serta keseimbangan pemberitaan dan merujuk pada UU PERS No 40 Tahun 1999. (tMp)











