Mimika, Papua Tengah – Tanggal 11 Maret 2026 menjadi sebuah catatan terpuruk bagi sebagian pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada birokrasi Kabupaten Mimika,Provinsi Papua Tengah, yang ditandai dengan rolling jabatan di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kab Mimika.

Protes keras hingga aksi demo akhirnya mengisi ruang publik birokrasi Pemda Mimika yang digelar sebagai proses demokrasi di depan umum.

Selaku salah satu putera asli Amungme yang kini duduk sebagai representatif masyarakat di kursi legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Tengah, Johanes Kemong turut menyampaikan protes atas pernyataan Bupati Mimika Johanes Rettob tentang ASN dari suku Amungme dan suku Kamoro yang belum memenuhi syarat kepangkatan untuk menduduki jabatan strategis di pemerintahan daerah Mimika.

Dalam sebuah Video yang beredar pada sejumlah group Whatsap Minggu 15/03/2026, Johanes Kemong memaparkan sejumlah data yang membuktikan jika apa yang disampaikan Bupati Johanes Rettob itu merupakan bentuk pembohongan publik dan berpotensi lain bagi masyarakat adat yang mendiami bumi Amungsa

“Sebagai orang beriman, kita tidak boleh menyampaikan sesuatu yang tidak benar. Karena itu saya merasa perlu meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat,” Tegas Kemong

Hal dimaksud akhirnyà muncul akibat adanya penjelasan Bupati kepada seorang pastor yang diketahui sebagai pastor Paroki Tiga Raja Mimika terhadap alasan pemerintah daerah melakukan rotasi jabatan struktural tersebut

Menurut Kemong, data ASN Suku Kamoro dan Suku Amungme yang dapat memenuhi syarat kepangkatan untuk bisa menduduki jabatan pada lingkup Pemda Mimika boleh dikatakan cukup namun dalam kenyataanya tidak diakomodir

Adapun data tersebut meliputi :

  1. 7 ASN berpangkat golongan IV/b, yang secara aturan dapat menjabat Kepala Dinas atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
  2. 26 ASN suku Amungme dan 15 ASN suku Kamoro berpangkat IV/a, yang memenuhi syarat untuk posisi Kepala Dinas, Kepala Badan, maupun Kepala Bagian.
  3. Lebih dari 40 ASN berpangkat III/d, yang memenuhi syarat untuk jabatan Kepala Bidang, Sekretaris, dan jabatan administrator lainnya.

Bukan hanya itu,masih terdapat ASN dengan pangkat III/c, III/b, dan III/a yang secara administratif memenuhi syarat untuk jabatan pengawas seperti Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

Ditambahkanya, data ASN tersebut akan diserahkan kepada Pastor Paroki Tiga Raja agar masyarakat dapat mengetahui kondisi sebenarnya.

“Data ini kami akan sampaikan kepada Bapak Pastor supaya beliau dapat melihat secara objektif apakah benar yang disampaikan Bapak Bupati sesuai dengan data ASN yang ada atau tidak,” Jelasnya.

Selain itu sejumlah ASN dan tokoh masyarakat Amungme–Kamoro akan mendatangi Kantor Bupati Mimika untuk menyampaikan aspirasi, serta meminta klarifikasi langsung terkait kebijakan rolling jabatan yang dinilai belum mengakomodir ASN Orang Asli Papua. (MP01)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *