Timika, Papua Tengah – Dukungan tuntutan terhadap legalitas pengelolaan material besi bekas (scrap) milik PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh Yayasan Tuarek Natkime kian mengemuka.
Dianu Omaleng, selaku salah satu kaum Intelektual Suku Amungme dari Waa Banti secara terbuka menyampaikan ketegasanya melalui pernyataan resmi yang diterima media ini pada Minggu 07/06/2026.
Melalui pernyataan tersebut, Dianu Omaleng mendesak pihak-pihak terkait, termasuk manajemen PTFI, untuk segera memberikan izin pengelolaan secara penuh kepada Yayasan Tuarek Natkime tersebut berdasarkan rentetan legalitas hukum yang kuat sejak tahun 1994 itu.
Pihaknya juga menyatakan dengan terbuka terhadap hak pengelolaan besi tua yang menjadi objek itu bukan sekadar urusan bisnis, melainkan kompensasi sejarah atas hak ulayat masyarakat adat setempat.
“Kami selaku kaum intelektual menyatakan dengan tegas mendukung penuh Yayasan Tuarek Natkime sebagai pemilik hak pengelolaan yang sah atas besi tua di area kerja Freeport,” Paparnya.
Dikatakanya, Perlu juga untuk diketahui bahwa,sejak PTFI masih dibawah kendali James R. Moffett hingga Keputusan Menteri maka pihaknya masih memiliki kekuatan hukum, selain itub erdasarkan data yang dihimpun dengan mengacu pada sejarah kepemilikan aset dimaksud yang diketahui dimulai pada tahun 1994, maka Tuarek Natkime secara kewilayaan di Tembagapura mengalami eksplorasi intensif oleh PTFI.
Kala itu Mr. James Robert Moffett, pernah melakukan kesepakatan kompensasi berupa pemberian hak pengelolaan material besi bekas (scrap), dan itu juga menjadi dasar dan acuan bagi pihak keluarga Tuarek Natkime hungga saat ini. Sementara secara administratif, legalitas ini diperkuat oleh sejumlah dokumen negara yang sah dan kuat berupa Rekomendasi Gubernur Irian Jaya Nomor: 503/4043/SET tertanggal 8 Desember 1999 atas nama Titus Natkime, S.H. dan keputusan Menteri Keuangan (2002 & 2004): Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1313/KM.04/2002 dan No. 2314/KM.4/2004, yang mengesahkan hibah ini kepada korporasi lokal (seperti CV Delopnang) di bawah kuasa penuh Yayasan Tuarek Natkime.
Pada Mei 2026 lalu, sempat dilakukan sidang peradilan adat di Timika yang bertempat di Hotel Horison Ultima yang mana turut dihadiri Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Kedaulatan NKRI Dr. Lenis Kogoya. Dan pada krsempatan tersebut ditegaskan kembali status tunggal Yayasan Tuarek Natkime sebagai satu-satunya pengelola yang sah karena kedudukannya sebagai pemilik hak ulayat asli.
Selain itu ada pula t iga tuntutan terkait transparansi dan hukum untuk menyikapi polemik yang yang berkepanjangan dan terkesan tak berujung tersebut adalah Pertama, mendesak dilakukannya audit total dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan besi tua agar prosesnya berjalan transparan dan terbuka untuk umum.Kedua, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pengelolaan besi tua secara ilegal di luar jalur Yayasan Tuarek Natkime. Ketiga, meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap program Social Local Development (SLD) LEMASA dan LEMASKO demi memastikan asas keadilan bagi masyarakat adat setempat.
” Kami berharap semua pihak menghormati hukum negara dan hukum adat yang sudah inkrah ini, demi menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat adat di sekitar area operasi perusahaan,” Tutupnya. (tMp)









