Sanana – Praktik penebangan liar (illegal logging) diduga kuat masih marak terjadi di kawasan hutan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Kali ini, dugaan keterlibatan oknum pejabat publik mencuat setelah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kepulauan Sula, dituding ikut melindungi aktivitas pembalakan liar yang dilakukan oleh sebuah perusahaan kayu, CV. Anugerah Empat Mandiri (AEM), di Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di lapangan, CV. AEM diduga beroperasi di luar konsesi izin resmi atau membabat area hutan tanpa izin.
Ironisnya, aktivitas yang merugikan negara dan merusak ekosistem lingkungan ini disinyalir berjalan mulus karena mendapat “lampu hijau” dan perlindungan dari pihak KPH Kepulauan Sula.
Salah seorang perwakilan warga Desa Capalulu yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, bahwa hilir mudik kendaraan pengangkut kayu gelondongan milik perusahaan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Warga mengaku aneh karena institusi yang seharusnya mengawasi dan menjaga kelestarian hutan justru terkesan menutup mata.
“Kami menduga ada main mata antara pihak perusahaan CV. AEM dengan Kepala UPTD KPH Sula suadara Arman Sangadji. Pengawasan dari instansi terkait sangat lemah, bahkan terkesan ada pembiaran. Logikanya begini, tidak mungkin aktivitas sebesar ini tidak terdeteksi kalau tidak ada perlindungan dari oknum dalam,” ujarnya kepada awak media. Minggu, (26/7/2026).
Dugaan pembiaran dan perlindungan ini semakin menguat setelah beberapa kali laporan informal dari masyarakat mengenai penebangan di zona terlarang tidak direspons secara serius dengan tindakan penegakan hukum di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula Arman Sangadji belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan keterlibatan dirinya dalam membentengi aktivitas CV AEM. Saat coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, pihak manajemen CV. Anugerah Empat Mandiri (AEM) juga belum bisa ditemui untuk memberikan klarifikasi mengenai legalitas operasional penebangan kayu di wilayah Desa Capalulu. (dn)









