Dogiyai, Papua Tengah – Ribuan pemuda, pemudi, dan masyarakat Kabupaten Dogiyai menggelar aksi damai yang berujung pada deklarasi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghentikan berbagai penyakit sosial yang selama ini meresahkan masyarakat.Kegiatan ini berlangsung di Aula Gereja KINGMI Digikotu, Moanemani 16/03/2026.
Aksi tersebut berpusat di Lapangan Sepak Bola Teo Makai dan dilanjutkan dengan long march menuju Aula Gereja KINGMI Digikotu, Moanemani. Massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat berjalan tertib sambil dikawal aparat kepolisian.
Sepanjang perjalanan, massa memadati jalan hingga arus lalu lintas sempat terhenti. Sejumlah koordinator lapangan menyampaikan orasi dari atas kendaraan komando, menyuarakan aspirasi masyarakat terkait persoalan sosial yang terjadi di Dogiyai.
Setibanya di aula, kegiatan dilanjutkan dengan pertemuan terbuka bersama Pemerintah Kabupaten Dogiyai. Hadir dalam forum tersebut Bupati Dogiyai, unsur TNI/Polri, DPRD, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, serta perwakilan dari 79 kampung.
Sebelum memasuki aula, massa melakukan tradisi budaya dengan berkeliling sambil meneriakkan “yuwaita” sebagai simbol penyatuan dan penyelesaian masalah bersama.
Dalam forum deklarasi, berbagai persoalan sosial dibahas. Dari sejumlah poin yang disampaikan, terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian serius, yaitu peredaran minuman keras (miras), tindakan penembakan oleh aparat, serta perlindungan ekonomi lokal.
Larangan Peredaran Miras
Masyarakat dan pemerintah sepakat melarang penjualan minuman keras di wilayah Dogiyai. Miras dinilai menjadi pemicu utama berbagai tindakan kriminal seperti perkelahian, pemalangan jalan, hingga gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
Penghentian Tindakan Penembakan Forum juga menyoroti tindakan penembakan yang dinilai sering menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Pemerintah bersama aparat keamanan diminta mengedepankan pendekatan persuasif dan penegakan hukum yang humanis, serta menghindari penggunaan kekerasan.
Perlindungan Ekonomi Lokal
Dalam bidang ekonomi, disepakati bahwa penjualan bahan pangan lokal menjadi hak masyarakat asli Dogiyai, khususnya mama-mama pedagang. Sistem import sayur-mayur dari luar daerah dibatasi guna melindungi hasil produksi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Deklarasi ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat sebagai langkah strategis untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Dogiyai.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap pihak yang melanggar hasil deklarasi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ditutup dengan suasana kondusif. Masyarakat yang hadir mengaku puas atas ruang dialog terbuka yang diberikan pemerintah, dan berharap keputusan yang telah disepakati dapat segera diimplementasikan demi terciptanya kehidupan yang damai di Dogiyai. (MnJ)









