Timika, Papua Tengah – Hendra Jamlaay, S.H. selaku Direktur Law Firm Golda menilai, praktik kerja hukum oleh praktisi hukum serta pengacara (Lawyer) di Kota Timika saat in lebih mengejar sistem Undertable, jika dibandingkan dengan memperjuangkan hak dan keadilan hukum sebagai harapan klienya.
“Praktik meyakinkan pihak yang bermasalah dengan hukum serta jalan pintas, untuk memenangkan perkara di Timika menjadi keresahan bagi mereka yang kalah perkara”. Ungkap Hendra Kamis 07/05/2026.
Dikatakanya, selaku pribadi yang juga berstatus Lawyer dirinya cukup prihatin dan kesal, atas sistem dan praktik hukum yang dilakukan oleh oknum Praktisi Hukum yang lebih mengedepankan hasil atau merauk keuntungan dari klien yang lebih dikenal dengan sebutan Undertable, atas perkara yang ditangani daripada bekerja secara profesional sehingga dihargai secara profesional pula.
“Jika praktisi hukum tidak lagi mengedepankan kerja profesional dengan Argumentasi Hukum, bagaimana dengan nasib masyarakat kurang mampu yang berjuang melawan ketidakadilan, jangan hanya karena uang, keadilan yang harus diperjuangkan diabaikan”.Tegasnya.
Jamlaay juga mengaku, pihaknya saat ini telah mengantongi sejumlah informasi atas dugaan tindakan melanggar kode etik dan kinerja oknum Lawyer dan pengacara yang telah melakukan tindakan PHP (Pemberi Harapan Palsu) kepada klienya dengan menjanjikan kemenangan mendahui, namun dalam kenyataanya kalah secara fakta persidangan.
Sementara itu Edoardus Rahawadan selaku pendiri Law Firm Golda menyampaikan apresiasi dan acungan jempol, atas langkah dan keprihatinan Hendra Jamlaay dalam menjaga profesional serta mengedepankan kode etik sebagai Lawyer dan pengacara dalam menjalankan profesi mulia tersebut.
“Apa yang Pa Hendra bilang itu benar dan baik secara profesi Lawyer, kita kerja pasti dihargai dan tidak hilang dimata Tuhan juga, tapi jangan kejar nominal dari perkara klien, dengan janji kemenangan yang akhirnya kalah dalam persidangan”. Ungkap Edo Tegas. (tMp).









