Ambon, Maluku – Polemik kebijakan konservasi perairan di Provinsi Maluku menyita banyak tanggapan dari berbagai kalangan dan publik secara umum termasuk unsur masyarakat adat, Aktivis, Mahasiswa, Akademisi, dan sejumlah praktisi lainya.

Salah satu Pemikir Muda Maluku, Marcho Talubun dalam pernyataan resmi yang diterimah media ini pada Sabtu (09/05/2026) menyampaikan, pemerintah pusat secara kelembagaan negara telah menetapkan sejumlah teritorial laut dan perairan sebagai wilayah konservasi, sehingga sudah selayaknya sebagai pemerintah dan masyarakat memperhatikan hal tersebut.

“Berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, terhintung hingah tahun 2026 ada kurang lebih 23 wilayah laut yang tengah ditetapkan sebagai wilayah konservasi melalui kebijakan KKP termasuk pulau Damer”. Ungkapnya.

Ia mengatakan, khusus untuk wilayah Maluku ada sejumlah areal laut yang turut masuk dalam wilayah konservasi dimaksud, yang perlu dijaga dan dilestarikan.

“Wilayah yang secara geografis masuk dalam kategori pulau-pulau kecil di Maluku adalah Pulau “Damer”. Damer yang dikenal dengan salah satu kecamatan yang terletak di bagian utara kabupaten Maluku Barat Daya, mengandung sumber daya alam yang cukup siginifikan. Diantaranya, SDA dari hasil darat yang mulai dari wilayah Bebar Timur hingga Babar barat menghasilkan berbagai hasil perkebunan yang melimpah”. Paparnya.

Marcho menambahkan, Sumber Daya Alam hasil laut disekitar perairan pulau Damer termasuk dalam kawasan segitiga terumbu karang dunia (coral Triangle), memiliki terumbu karang yang sehat, hasil ikan, serta kekayaan biota laut, sehingga berkaitan dengan kebijakan konservasi perairan yang tertuang dalam keputusan Kementrian kelautan dan perikanan Republik Indonesia nomor 04 tahun 2022 yang menetapkan pulau Damer sebagai kawasan konservasi justru memantik amarah publik masyarakat Damer.

Selain itu mengingat dalam penerapan kebijakan pemerintah justru tidak mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta dampaknya terhadap keberlangsungan hidup masyarakat sekitar pulau Damer, skaligus berdasarkan keputusan KKP ratusan hektar wilayah perairan yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi.

Sehingga keputusan untuk meraup ratusan hektar dipandang terlalu berlebihan sebab, wilayah yang termasuk diantaranya, bibir pantai pulau Damer atau depan perkampungan sejak dahulu tengah dijadikan sebagai tempat untuk mencari nafkah bagi masyarakat lokal yang bekerja sebagai nelayan.

“Merujuk pada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan wilayah konservasi, hal ini pembagian (zonasi) yang berfungsi untuk mengatur ruang dan kawasan konservasi agar pemanfaatan dan perlindungan dilakukan secara seimbang tanpa merugikan kepentingan masyarakat lokal”. Tegas Marcho.

Bukan hanya itu, berdasarkan realitas yang terjadi pemerintah Indonesia melalui KKP dan DKP Provinsi Maluku justru tidak memberikan alasan yang fundamen atas kebijakan konservasi perairan yang tengah merampas ruang hidup masyarakat, dengan tidak memperhatikan laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat lokal, Barangkali persoalan konservasi, pemerintah harusnya membaca secara utuh letak geografis perairan Damer dan kawasan yang dijadikan sebagai sumber kehidupan masyarakat. (tMp)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *