Nduga, Papua Pegunungan– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan Machla Gwijangge, S.STP membenarkan adanya keterlambatan pembayaran honorarium aparatur Kampung yang terjadi beberapa wàktu belakangan ini. Hal tersebut disampaikan Machla Gwijangge kepada media ini melalui rilis Pers pada Jumat (10/04/2926).

Ia menjelaskan bahwa, kondisi tersebut disebabkan oleh keterlambatan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan ini hanya bagian dari hal teknis yang berkaitan dengan proses pelaporan administrasi, dan tidak ada unsur atau indikasi lain.

Menurutnya, pernyataan Bupati Nduga terkait persoalan yang tengah diperbicangka ini sudah tepat, selain itu keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh kebijakan pemerintah saat ini, melainkan merupakan dampak dari kewajiban lama yang belum terselesaikan oleh pemerintahan sebelumnya.

Machla Gwijangge juga mengimbau kepada para kepala kampung agar tidak menyudutkan pihak Pemda dalam hal ini Bupati Nduga, selain itu masyarakat perlu memberikan kesempatan kepada Bupati agar dapat mengambil langkah politik dalam mengatasi situasi ini, dan disisi lain para kepala Kampung agar dapat memfokuskan perhatian pada kesiapan administrasi kampung secara optimal, bekerja dengan efisiensi waktu dalam penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai langkah strategis dalam mendukung kelancaran tata kelola pemerintahan kampung.

“Setiap isu yang berkembang di masyarakat perlu dikelola dengan baik dan bijak, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan”. Harapnya.

Dalam konteks perkembangan era digitalisasi, ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi, sehingga informasi yang baik dan benar sangat penting dan perlu untuk dipikirkan serta dibahas sedangkan patut untuk menghindari penyebaran berita yang tidak akurat, yang berlatar belakang hembusan isu yang terkesan profokatif dan tidak memiliki sumber yang jelas.

Dan sebagai perempuan pertama asal Nduga yang menjabat sebagai Kepala DPMK serta alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), Machla Gwijangge menegaskan, Pemda Nduga tidak anti terhadap kritik dan saran, namun besar harapan agar insan Pers dan pihak media dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang, objektif, dan berdasarkan fakta serta tetap berpedoman pada kode etik jurnalis serta UU Pers No 40 tahun 1999.

“Kami terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari upaya membangun daerah, namun kami juga berharap rekan-rekan media dapat menyampaikan informasi yang tidak menyudutkan pemerintah ataupun menguntungkan pihak tertentu,” Pintahnya.

Machla melalui keterangan resminya tersebut menyampaikan, pihaknya secara pribadi tidak bertujuan untuk membela Bupati Nduga ataupun Pemda Nduga, namun sebagai tokoh intelektual perempuan dan pimpinan OPD pemerintahan Desa yang memikul beban moril dalam membawahi 248 kampung, sangat menyayangkan kondisi tersebut karena persoalan dimaksud terkesan dialamtkan kepada oknum tertentu.

Diakhir rilisnya Machla mengajak semua pihak secara fungsi dan tugas, agar dapat menjalin komunikasi baik serta tetap mengedepankan toleransi berpikir, demi pengembangan dan perubahan Kabupaten Nduga yang lebih baik, sehingga dapat bersaing sejajar dengan daerah lain di Indonesia. (tMP)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *