Mimika, Papua Tengah– Dalam rangka menjamin hak tahanan dan narapidana, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kantor Hukum Law Firm Gold pada Kamis 30/04/2026.‎‎

Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah progresif Lapas Timika dalam memastikan setiap individu yang berada di bawah pengawasannya mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum, serta akses terhadap bantuan hukum yang kompeten dan profesional.‎‎

Pada kesempatan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika Hernowo menyampaikan, langkah kerjasama tersebut dilakukan atas komitmen dalam melihat hak para tahanan dan narapidana dalam mendapatkan sosialisasi serta kesadaran hukum.

‎‎” Kemitraan ini adalah bentuk komitmen serius Lapas Timika untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi narapidana dan tahanan, sehingga proses hukum yang mereka jalani dapat berjalan transparan dan akuntabel”. Ungkapnya.‎‎

Ditambahkannya, kemitraan yang dibangun tersebut diharapkan dapat berdampak secara langsung kepada para tahanan dan narapidana dalam mendapatkan kepastian hukum.‎‎

” inisiatif ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran hukum dan memastikan setiap individu, terlepas dari statusnya, memiliki akses yang sama terhadap keadilan”. Harapnya.‎‎

Kemitraan ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) oleh kedua belah pihak di ruang Kepala Lapas Timika lantai dua SP5 Timika. (tMp).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *