Dobo, Maluku – Pengadilan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru,Provinsi Maluku diduga kuat kembali meninggalkan kesan buruk secara hukum bagi publik, pasalnya salinan surat ijin penyitaan Kapal yang diperkirakan belum diberikan kepada pemilik kapal Mina Maritim 153 hingga sidang Praperadilan selesai.

Edy Renjaan dan Wileon Renyaan Selaku kuasa hukum pihak pemilik kapal Mina Maritim 153 menilai, adanya praktek hukum yang tidak benar dibalik proses hukum praperadilan tersebut, selain itu hal tersebut menunjukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak-hak pemilik Aset (due process of law).

” Dalam hukum acara Pidana, penyitaan adalah upaya paksa yang merampas hak milik seseorang, sehingga transparansi dokumen adalah kewajiban hukum, bukan formalitas yang bisa ditunda-tunda”. Ungkap Wilson Tegas.

Wilson menjelaskan, Pernyataan yang disampaikan saksi pihak Polres Kab.Kep Aru dalam persidangan bahwa, penyitaan kapal Mina Maritim 153 dilakukan dalam kondisi mendadak pada tanggal 9 April 2026, namun perlu diketahui pula jika surat permohonan permintaan surat Izin persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Dobo baru dapat disampaikan pada tanggal 13 april dan secara administrasi proses penerbitan surat dimaksud tertanggal 15 april 2026.

” Sayangnya, salinan dari permohonan izin persetujuan penyitaan maupun penerbitan surat izin persetujuan Penyitaan belum diberikan atau diperlihatkan kepada pemilik barang sampai sidang praperadilan selesai”. Ujarnya kesal.

Ditambahkanya, kendati demikian pihaknya selaku Kuasa Hukum kapal Mina Maritim 153 telah melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Dobo melalui bagian umum, guna mendapatkan salinan surat izin persetujuan penyitaan dimakdud kepada pemohon, selain itu perlu juga untuk mendapatkan info pasti melalui register pada tanggal 13 dan 15 april 2026.

Namun dalam kenyataanya balasan yang didapat adalah bahwa, surat menyurat untuk izin persetujuan penyitaan itu dilakukan melalui sistim E-Perpadu, sehingga salinan tidak bisa diberikan.

“Kalau begitu kita minta supaya Sistim E-Perpadu dibuka sekarang, tetapi alasan mereka bahwa sistim E-Perpadu dikendalikan oleh Ketua Pengadilan yang mengirim langsung surat ke Polres Kepulauan Aru. Kemudian kita minta untuk ketemu langsung dengan ketua Pengadilan tetapi juga dipersulit dengan sejumlah alasan, register juga tidak diperlihatkan”. Jelas Wilson tegas.

Rentetan prilaku para penegak hukum ini telah menampilkan adanya praktek hukum yang tidak jujur dan adil, selain itu pihak pengadilan dapat disebut tidak tidak konsisten, dan pemohon menduga adanya prilaku oknum-oknum yang melakuka persekongkolan antara pihak Pengadilan Negeri Dobo dengan Polres Kepulauan Aru untuk mengelabui kebenaran penerbitan Surat persetujuan izin penyitaan kapal Mina Maritim 153 dimaksud.

“ Diduga ada persekongkolan pihak Pengadilan Negeri Dobo dengan Polres Kepulauan Aru, terkait kebenaran penerbitan Surat Izin Persetujuan Penyitaan kapal Mina Maritim 153. Pengadilan Negeri Dobo dinilai tidak transparan dalam menegakan kebenaran hukum di Kepulauan Aru”. Tegas Wilson.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Dobo dan Polres Kepulauan Aru belum dapat dikonfirmasi guna menyampaikan keterangan dan komentar terkait persoalan ini. (etMp).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *