Timika, Papua Tengah – Proses penarikan kendaran dari Debitur tidak bisa ditentukan sepihak oleh Kreditur, namun harus berdasarkan kesepakatan atau melalui Putusan Pengadilan, sehingga tindakan yang dilakukan pihak Adira Finance Timika adalah bagian dari pelanggaran prosedur.

Hal tersebut disampaikan Hendra Jamaay, S.H selaku Kuasa Hukum Hamida Kameyau melalui pernyataan resmi yang diterimah media ini pada Selasa 02/06/2026.

Ia menyampaikan, selaku kuasa hukum atas klienya maka pihaknya menilai apa yang dilakukan Adira Finance merupakan tindakan dan langkah yang tidak sesuai prosedur, dan dinilai tindakan tersebut dilakukan secara sepihak pula.

“Kami memberi teguran hukum secara tegas kepada Adira Finance Kantor Cabang Mimika, agar menghentikan keputusan sepihak menarik kendaraan milik klien kami, maupun terjadi untuk debitur-debitur lainnya dikemudian hari”. Ungkapnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak Adira Finance itu telah bertentangan dengan Amanat Mahkamah Konstitusi.

“Penarikan kendaraan terhadap klien kami melanggar prosedur sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 71/PUU-XIX/2021”. Tegasnya.

Dikatakanya, selain itu Lembaga pembiayaan melalui Kolektor tidak diperkenankan untuk menarik kendaraan dari Debitur dengan alasan kredit macet jika tunggakan 2 sampai 3 bulan.

Jamlaay juga menyampaikan, penarikan kendaraan kredit milik klienya atas tunggakan kredit 3 bulan merupakan tindakan yang tidak berdasar dan menabrak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) No. 40/POJK.03/2019 yang mengatur secara jelas batas tunggakan Kredit Macet adalah 121-180 (6 bulan tunggakan).

Selain itu selaku Kuasa Hukum Hendra Jamllaay mengingatkan kepada pihak Adira Finance Timika agar, melaksankan Somasi yang telah dilayangkan sejak tanggal 25 Mei 2026 lalu.

Dan kepada segenap warga masyarakat khususnya di Kabupaten Mimika, jika didatangi kolektor, dengan tujuan menarik kendaraan, maka diharapkan agar tidak langsung menyerahkan kendaraan yang berstatus kredit jika belum mendapat peringatan secara tertulis dari Perusahaan Leasing/Lembaga Pembiayaan. Apalagi tunggakan belum masuk kategori macet.

Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan pihak Adira Finance belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan atau komentar terkait persoalan penarikan kendaraan itu. (tMp)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *