Timika, Papua Tengah – Lonjakan harga tiket pesawat udara rute penerbangan Timika menuju Kenyam dan Kabupaten Nduga, pada beberapa waktu belakangan ini terpantau naik dan menjadi kesulitan warga masyarakat yang aktif menggunakan jasa penerbangan tersebut dalam melaksanakan aktifitasnya.

Ketua Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan dalam pernyataanya yang diterimah media ini Rabu 10/06/2026 secara terbuka meminta kepada Bupati Kabupaten Mimika Johanes Rettob selaku kepala daerah agar segera memanggil seluruh operator penerbangan yang beroperasi di wilayah tersebut, serta meminta penjelasan resmi terkait alasan kenaikan harga yang dinilai dilakukan secara sepihak itu.

Ia menyampaikan, kenaikan harga tiket pesawat tersebut tidak hanya terjadi pada rute menuju Nduga, namun hampir melanda seluruh rute penerbangan dari Timika ke berbagai kabupaten di Papua Pegunungan dan sekitarnya.

“Kenaikan ini terasa tidak wajar dan dilakukan tanpa pemberitahuan yang jelas kepada publik. Pihak penerbangan wajib terbuka dan menjelaskan rincian biaya yang menjadi dasar penyesuaian tarif tersebut,” Tegasnya.

Edoardus menekankan, transportasi udara bagi masyarakat wilayah pegunungan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan utama karena akses darat yang sangat terbatas. Oleh sebab itu, kenaikan harga yang tidak terkontrol berdampak langsung pada mobilitas warga, biaya pengiriman barang, hingga kelancaran pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Dikatakanya, di Indonesia penetapan dan kenaikan tarif tiket pesawat diatur secara ketat untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga keberlangsungan usaha maskapai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Selain itu, tarif penerbangan ditetapkan berdasarkan prinsip adil, transparan, serta tidak diskriminatif, dan tidak merugikan kepentingan umum. Pemerintah berwenang mengawasi dan menentukan batas atas tarif, terutama untuk rute yang bersifat vital atau daerah terpencil.

” Penerbangan 45 menit hingga satu jam apakah wajar diberi harga tiket penumpang hingga 2,5 juta sampai 2, 9 juta, Ini tidak masuk akal.” Paparnya.

Sementara menurut Peraturan Menteri Perhubungan tarif ekonomi ditetapkan dalam batas minimal dan maksimal. Kenaikan maksimal yang diizinkan pemerintah saat ini adalah 9%–13% dari tarif dasar, meskipun biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dapat disesuaikan maksimal 38% dengan pengawasan ketat.

” Bukan hanya itu namun Maskapai wajib mempublikasikan struktur biaya, rincian komponen harga, serta memberitahukan perubahan tarif secara jelas dan terbuka kepada masyarakat, sehingga asas transparansi dapat terpenuhi.” Tegasnya.

Kendati demikian pihak penerbangan jangan bersikap cuek, pasalnya dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen telah diatur tentang larangan peetapkan harga secara sepihak tanpa alasan yang sah, memanipulasi informasi biaya, atau menetapkan harga yang berlebihan yang merugikan konsumen.

Dibagian akhir pernyataanya Edoardus juga meminta kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang memiliki wewenang untuk meninjau dan memeriksa tindakan pihak operator penerbangan yang dinilai bertindak sepihak, sekaligus mampu menetralisir harga tiket sesuai mekanisme dan aturan yang ada, dan jika terbukti kenaikannya melebihi batas wajar atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka wajar diberikan sangsi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak operator penerbangan bersangkutan belum dapat dikonfirmasi guna memberikan keterangan resmi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang kini menjadi persoalan masyarakat di sejumlah daerah di wilayah pedalaman Papua itu. (tMp)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *