Timika, Papua Tengah – Panitia Konferensi Dewan Adat Papua (DAP) tingkat Provinsi Papua Tengah atau Wilayah Adat Meepago melayangkan protes keras menyusul sikap diam Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, PT Freeport Indonesia, dan YPMAK terhadap permohonan dukungan yang telah diajukan sejak April 2026.

Hal tersebut disampaikan perwakilan Panitia Konferensi Dewan Adat Papua, Nalio Jangkup dalam keterangan resmi yang diterimah media ini pada Kamis 11/06/2026.

Dikatakanya, Kegiatan konferensi tersebut merupakan agenda krusial dalam upaya mengonsolidasikan peran Dewan Adat di 7 kabupaten di Provinsi Papua Tengah. Namun, hingga hari kini tidak ada tanggapan resmi maupun tindak lanjut dari pihak-pihak terkait, dengan demikian memicu kekecewaan bagi masyarakat adat.

Jangkup menjelaskan, dukungan terhadap Dewan Adat bukanlah sekadar bantuan sosial biasa, melainkan implementasi dari semangat kolaborasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Dewan Adat Papua dan Pemerintah Daerah adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dengan demikian jika surat permohonan yang telah disampaikan terkesan diabaikan maka hal tersebut juga merupakan bentuk pengabaian terhadap regulasi yang ada, termasuk semangat yang tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945,” Tegasnya.

Dewan adat sebagai lembaga representasi kultural, memiliki fungsi vital dalam mengawal kebijakan Otonomi Khusus agar dampaknya dirasakan langsung oleh Orang Papua Asli (OPA).Pemerintah daerah sebagai mitra strategis dianggap mencederai semangat kolaborasi yang telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022, dengan demikian panitia mendesak Bapak Bupati Mimika, Sekretaris Daerah, manajemen PT Freeport Indonesia, dan YPMAK untuk segera merespons permohonan tersebut sebagai bentuk nyata penghormatan terhadap masyarakat adat setempat.

“Kami menuntut langkah konkret, jangan biarkan hak-hak dasar dan aspirasi masyarakat adat terpinggirkan oleh dinamika komunikasi kebijakan yang lamban.” Harapnya.

Jangkup juga berharap, Konferensi tersebut merupakan agenda bersama untuk masa depan masyarakat adat di Papua Tengah, dan Dewan Adat Papua merupakan lembaga representasi kultural yang bertugas menjaga hak ulayat, melestarikan budaya, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola pembangunan berbasis masyarakat hukum adat di tanah Papua. (tMp)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *