Buruh, Maluku – Wilayah Gunung Botak di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, saat ini menjadi pusat perhatian akibat maraknya aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) yang terus memicu polemik. Kawasan ini kembali bergejolak karena adanya penolakan masyarakat, penertiban oleh aparat, hingga pemasangan sasi adat.

Pemasangan Sasi Adat oleh pemilik hak ulayat dari keluarga besar Nurlatu itu telah memberi isyarat bahsa larangan tradisional yang ditandai dengan janur kuning tetsebut secara adat telah melaranb dan mdmberhdngikan semua kegiatan pada areal dan wilayah dimaksud.

Selain itu mdnjadi perti,banga. Bahwa, pencemaran lingkungan yanb terjadi akibat Aktivitas penambangan liar telah mencemari aliran Kali Anahoni hingga Teluk Kayeli dengan limbah bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Pantauan media ini menyebutkan, larangan yang dilakukan melalui penancapan sasi adat tersebut dilakukan oleh 3 marga diantaranya marga Besa,Wael, dan Nurlata.
Penancapan sasi adat di aksud dipimpin langsung Hj.Umar Nurlata sebagai tokoh masyarakat pada 01/07/2026.

Kepada media ini 01/07/2026 Hj.Umar Nurlata menyampaikan, penancapan sasi tersebut dilakukan atas dasar jika lahan dan petuanan adat yang telah digusur dan dibongkar oleh pihak perusahaa itu dilakukan tanpa adanya koordi asi atau komunikasi, sehingga hal tersrbut dinilai sebagai upaya paksa.

“Penyerobotan lahan yang digusur olah pihak perusahan PT.Tri M tanpa sepengetahuan ahli waris keluarga besar Nurlata.” Ungkapnya.

Hj.Umar menegaskan, sementara ini pihaknya belum bisa membuka atau melepas sasi adat sebagai tanda larangan aktivitas pada lokasi tetsebut hingga adanya koordinasi dan mediasi secara baik dan mdndapatkan persetujuan dari 3 marga yang ada. (Jack)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *