Ambon, Maluku – Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Provinsi Maluku menyatakan sikap tegas menolak seluruh hasil muktamar ilegal di Ambon pada 24-28 Juni 2026 yang mengatasnamakan Pengurus Pusat (PP) KAMMI. Tidak hanya itu, PW KAMMI Maluku juga menilai agenda tersebut tidak memiliki legitimasi konstitusional dan bertentangan dengan mekanisme organisasi yang sah.

Dalam keterangan resminya, Ketua Umum PW KAMMI Maluku M. Uar Manasi menegaskan, kepemimpinan sah PP KAMMI hingga saat ini masih berada di bawah Ketua Umum Ahmad Jundi Khalifatullah. Karena itu, setiap forum yang berupaya melahirkan kepemimpinan baru di luar mekanisme resmi organisasi dinilai tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum organisatoris.

Uar juga menegaskan, Amri Akbar telah diberhentikan secara tidak hormat sebagai kader KAMMI berdasarkan surat keputusan resmi organisasi nomor 101/SK/KU-i/KAMMI/IX/2025 Dengan status tersebut, menurut Uar, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan baik secara hukum ataupun administratif untuk menyelenggarakan kegiatan mengatasnamakan KAMMI.

“Setiap agenda yang mengatasnamakan KAMMI harus berdiri di atas legitimasi konstitusi organisasi. Pihak yang tidak lagi menjadi bagian dari struktur organisasi tidak memiliki kewenangan apapun untuk berbicara ataupun bertindak atas nama KAMMI,” Tegas Uar.

PW KAMMI Maluku menilai muktamar ilegal di Ambon bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan tindakan yang berpotensi merusak citra organisasi, memecah soliditas kader, serta mencederai marwah KAMMI sebagai organisasi dakwah, selain itu penolakan terhadap muktamar tersebut tidak hanya datang dari PW KAMMI Maluku tetapi juga diperkuat oleh sikap seluruh Pengurus Daerah KAMMI se Maluku.

Ketua Umum PD KAMMI Maluku Tengah Sultan Saifullah Musa menyampaikan menolak dengan tegas pelaksanaan muktamar di kota ambon beserta seluruh hasil keputusan, ketetapan, rekomendasi dan produk organisasi yang dihasilkan dalam forum tersebut. Sultan juga menegaskan bahwa sampai saat ini Ahmad Jundi Khalifatullah masih menjabat sebagai Ketua Umum PP KAMMI yang sah yang diakui oleh seluruh PW dan PD KAMMI se Indonesia.

Ketua Umum KAMMI Buru, Zihat Papalia menyatakan bahwa forum tersebut tidak memiliki legitimasi organisasi yang sah sehingga setiap keputusan yang lahir dari forum tersebut tidak dapat diakui.

“Kami menolak seluruh hasil Muktamar yang dilaksanakan di Ambon yang mengatasnamakan KAMMI. Kami menilai forum tersebut lebih mencerminkan ambisi individu daripada upaya memperkuat persatuan dan kaderisasi KAMMI,” Tegasnya.

Sementara itu PD KAMMI Tual juga menegaskan, agenda inkonstitusional hanya akan memperuncing konflik internal dan merusak persatuan kader. Karena itu kammi kota tual tidak mengakui keputusan apapun dari hasil muktamar ilegal tersebut.

PD KAMMI Ambon turut menyatakan penolakan serta menegaskan komitmennya menjaga marwah organisasi dari manuver-manuver yang bertentangan dengan AD/ART, dan tidak mengakui hasil muktamar ilegal dan hanya mengakui Ahmad Jundi Khalifatullah masih sebagai Ketua Umum PP KAMMI yang resmi.

PD KAMMI Seram Bagian Timur juga menyampaikan penolakan dan medorong penuh langkah PW KAMMI Maluku dalam menjaga konstitusi dan keutuhan organisasi. PD KAMMI SBT mendorong PW KAMMI Maluku dan PP KAMMI untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan mengatasnamakan KAMMI tanpa legalitas yang sah.

Sikap dari berbagai PD KAMMI di Maluku tersebut menunjukkan bahwa seluruh kader KAMMI di Maluku menolak agenda muktamar dan seluruh produk yang lahir dari forum ilegal tersebut

Selain penolakan internal organisasi, PW KAMMI Maluku juga menyoroti minimnya dukungan eksternal terhadap agenda tersebut. Fakta di lapangan menunjukkan absennya berbagai stakeholder strategis Maluku dalam acara pembukaan muktamar ilegal tersebut.

Tidak hadirnya unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, maupun pemangku kepentingan publik dinilai menjadi indikator kuat bahwa agenda tersebut tidak memperoleh pangkuan maupun dukungan dari pemerintah.

Menurut PW KAMMI Maluku, absennya stakeholder Maluku memperlihatkan bahwa forum tersebut gagal memperoleh legitimasi sosial dan politik di ruang publik.

“Ketidakhadiran stakeholder Maluku menandakan bahwa agenda tersebut tidak mendapatkan dukungan maupun pengakuan dari pemerintah. Ini memperjelas bahwa muktamar tersebut berdiri tanpa legitimasi yang kuat.” Paparnya.

Menutup pernyataannya, Ketua Umum PW KAMMI Maluku M. Uar Manasi mengajak seluruh kader dan alumni KAMMI di Maluku untuk menjaga soliditas dan persatuan kammi, tidak terpengaruh oleh informasi sesat yang mengatas namakan ketu umum KAMMI oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Uar juga mengajak seluruh pengurus daerah untuk terus menghidupkan agenda-agenda kaderisasi KAMMI di daerah dan komisariat masing-masing sebagai komitmen bersama dalam menjaga asholah dakwah di bumi raja-raja. (HmT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *