Oleh: Yansen Tasidjawa

Kabupaten Buru menyimpan kekayaan budaya dan kearifan lokal yang luar biasa. Sistem sasi, hukum adat pertanahan, dan struktur kelembagaan tradisional seperti Fena dan Kepala Adat telah terbukti selama berabad-abad mampu menjaga keseimbangan ekologis dan kohesi sosial. Namun, ketika warisan luhur ini hendak dikodifikasi menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat, prosesnya kerap tersandung oleh tembok tebal bernama ego politik.

Alih-alih menjadi instrumen perlindungan yang mendesak, pembahasan Perda Adat di Buru sering kali berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan elit. Rakyat adat yang seharusnya menjadi subjek utama, justru terpinggirkan dalam perdebatan yang lebih banyak berkutat pada “siapa yang mendapat keuntungan politik” daripada “bagaimana melindungi hak-hak adat secara substantif”.

Urgensi yang Tak Bisa Ditunda

Pengesahan Perda Adat di Buru bukan sekadar formalitas administratif atau pemenuhan tren regulasi nasional. Ia adalah kebutuhan eksistensial. Tanpa payung hukum daerah yang jelas:

1. Klaim Hak Ulayat Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Positif: Masyarakat adat terus kalah melawan izin konsesi pertambangan (HPH/IUPK) dan perkebunan yang diterbitkan atas nama negara. Ketidakjelasan status hukum wilayah adat membuat masyarakat rentan dikriminalisasi saat mempertahankan tanahnya.

2. Erosi Kelembagaan Adat: Tanpa pengakuan resmi, otoritas lembaga adat semakin lemah di hadapan birokrasi desa dan kecamatan. Generasi muda kehilangan referensi identitas karena sistem nilai adat tidak lagi diakui dalam tata kelola pemerintahan sehari-hari.

3. Konflik Horizontal Berkepanjangan: Sengketa batas ulayat antar-marga atau antar-desa adat yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme adat, kini masuk ke ranah pengadilan umum yang tidak memahami kosmologi hukum adat Buru, menghasilkan putusan yang justru memperuncing konflik.

Dilema Ego Politik: Lima Wajah Penghambat

Mengapa sesuatu yang begitu mendesak justru berjalan sangat lambat? Jawabannya terletak pada dilema ego politik yang bermanifestasi dalam beberapa bentuk:

1. Politisasi Identitas Adat Menjelang Pemilu

Perda Adat sering kali hanya dibahas intensif menjelang tahun politik, kemudian mati suri setelah pemilu selesai. Isu adat dijadikan komoditas kampanye untuk meraup suara basis pemilih tertentu, bukan sebagai agenda legislasi yang tulus. Ketika kursi sudah diraih, janji pengesahan Perda pun menguap bersama euforia kemenangan.

2. Perebutan “Siapa Pemilik Narasi”

Di kalangan elit politik dan tokoh adat yang berafiliasi partai, muncul kompetisi untuk mengklaim sebagai “pejuang utama” Perda Adat. Masing-masing fraksi atau kelompok ingin versi perda yang disahkan mencerminkan pengaruh mereka, sehingga substansi perlindungan rakyat adat dikorbankan demi prestise politik individu atau golongan. Kompromi yang dihasilkan sering kali berupa pasal-pasal yang ambigu dan tidak operasional.

3. Ketakutan Kehilangan Kontrol Birokratis

Sebagian elit birokrasi dan politik lokal merasa terancam dengan pengakuan formal terhadap masyarakat hukum adat. Mengapa? Karena Perda Adat yang kuat akan memberikan otonomi kepada lembaga adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan penyelesaian sengketa. Ini berarti berkurangnya diskresi pejabat daerah dalam menerbitkan izin dan mengalokasikan anggaran. Ego mempertahankan kekuasaan administratif mengalahkan komitmen melindungi hak konstitusional warga.

4. Fragmentasi Elit Adat yang Dipolitisasi

Masyarakat adat Buru sendiri tidak monolitik. Ada keragaman marga, fena, dan tradisi yang kaya. Namun, perbedaan ini sering kali dieksploitasi oleh aktor politik untuk memecah belah solidaritas adat. Dengan mendukung satu kelompok adat tertentu dan meminggirkan yang lain, politisi menciptakan basis dukungan eksklusif. Akibatnya, musyawarah adat yang seharusnya menyatukan, justru menjadi medan pertikaian yang dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral.

5. Sindrom “Proyek Legislasi”

Bagi sebagian anggota DPRD, pembahasan Perda dipandang sebagai “proyek” yang memiliki insentif finansial dan politik, bukan sebagai amanat konstitusi. Ketika persepsi ini mendominasi, kualitas naskah akademik dan partisipasi publik yang bermakna diabaikan. Yang penting Perda jadi disahkan—terlepas dari apakah isinya benar-benar menjawab kebutuhan rakyat adat atau tidak.

Dampak Nyata Bagi Rakyat Adat

Sementara para elit sibuk dengan ego masing-masing, rakyat adat menanggung beban nyata:

– Hutan ulayat terus dikonversi tanpa persetujuan yang sah (Free, Prior and Informed Consent).

– Pemuda adat kehilangan akses terhadap wilayah kelola tradisional, memicu urbanisasi dan krisis identitas.

– Kepercayaan terhadap pemerintah daerah dan wakil rakyat menurun drastis, menciptakan apatisme politik yang berbahaya bagi demokrasi lokal.

– Potensi konflik sosial meningkat karena ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Jalan Keluar: Mengembalikan Adat ke Khittahnya

Menyelesaikan dilema ini memerlukan keberanian moral dari semua pihak:

1. Deklarasi Bersama Elit Politik dan Adat: Diperlukan kesepakatan lintas-fraksi dan lintas-kelompok adat bahwa Perda Adat adalah agenda supra-politik yang tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar elektoral. Buat pakta integritas yang mengikat secara moral dan publik.

2. Partisipasi Bermakna, Bukan Seremonial: Libatkan perwakilan masyarakat adat yang legitimasinya diakui secara kultural (bukan yang ditunjuk berdasarkan afiliasi politik) dalam setiap tahap penyusunan, dari naskah akademik hingga finalisasi pasal. Gunakan metode participatory drafting yang menghormati proses musyawarah adat.

3. Naskah Akademik yang Independen: Pastikan kajian akademis dilakukan oleh tim yang independen dari kepentingan politik praktis, berbasis riset etnografis yang mendalam, bukan copy-paste dari perda daerah lain yang konteksnya berbeda.

4. Transparansi Proses Legislasi: Buka seluruh draf, risalah rapat, dan masukan publik secara daring agar masyarakat dapat memantau dan memberikan umpan balik secara langsung. Transparansi adalah antidot terbaik bagi manuver politik tertutup.

5. Fokus pada Substansi Perlindungan, Bukan Simbolisme: Ukur keberhasilan Perda bukan dari kecepatan pengesahan, tetapi dari sejauh mana ia menjamin hak atas tanah, pengelolaan SDA, dan pelestarian budaya secara konkret dan dapat ditegakkan.

Konklusi

Perda Adat Kabupaten Buru seharusnya menjadi monumen penghormatan kepada leluhur dan jaminan masa depan bagi generasi mendatang. Ia terlalu penting untuk disandera oleh ego politik sesaat.

Rakyat adat Buru tidak membutuhkan politisi yang mengaku sebagai penyelamat adat. Mereka membutuhkan regulasi yang jujur, proses yang inklusif, dan pemimpin yang cukup rendah hati untuk menempatkan kepentingan warisan leluhur di atas ambisi pribadi.

Waktu tidak berpihak pada penundaan. Setiap hari yang berlalu tanpa Perda Adat yang substantif adalah hari di mana warisan Buru semakin terkikis. Dan sejarah akan mencatat: siapa yang membangun, dan siapa yang hanya berpura-pura peduli demi kursi kekuasaan.

Penting: Artikel ini merupakan analisis kritis terhadap dinamika politik legislasi, bukan serangan terhadap individu atau institusi tertentu. Tujuannya adalah mendorong refleksi dan perbaikan proses pembentukan Perda Adat yang lebih partisipatif dan substantif. Istilah “ego politik” digunakan sebagai kategori analitis untuk menggambarkan pola perilaku yang mengutamakan kepentingan partisan di atas kepentingan publik.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *