Oleh : Muhammad Afandi
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Dan Studi Indonesia (Pusaka Indonesia)

Peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan momentum penting untuk melakukan refleksi terhadap perjalanan bangsa, termasuk dalam mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional.

Energi merupakan salah satu fondasi utama pembangunan ekonomi. Ketersediaan energi yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan memiliki keterkaitan langsung dengan produktivitas industri, mobilitas masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam konteks tersebut, industri minyak dan gas bumi (migas) masih memiliki posisi strategis dalam sistem energi Indonesia.

Penguatan industri migas nasional bukan semata-mata persoalan meningkatkan produksi. Lebih jauh, hal tersebut menyangkut bagaimana Indonesia mampu mengoptimalkan sumber daya alam, memperkuat kapasitas teknologi dan sumber daya manusia, meningkatkan investasi, mengembangkan industri penunjang dalam negeri, serta menciptakan nilai tambah sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional.

Kemerdekaan energi harus dimaknai sebagai kemampuan bangsa dalam menentukan dan mengelola masa depan energinya sendiri.

Karena itu, kebijakan migas perlu diarahkan pada penguatan ketahanan energi sekaligus peningkatan kedaulatan nasional dalam penguasaan teknologi, infrastruktur, pengolahan, dan sumber daya manusia.
Di tengah dinamika geopolitik dan perubahan lanskap energi global, Indonesia membutuhkan kebijakan migas yang adaptif dan berorientasi jangka panjang. Eksplorasi dan pengembangan lapangan migas perlu terus didorong dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, tata kelola yang baik, keselamatan, serta aspek lingkungan.

Pada saat yang sama, transisi energi harus dilaksanakan secara realistis dan terukur. Pengembangan energi baru dan terbarukan perlu terus diperkuat, namun kebutuhan energi nasional saat ini tetap membutuhkan kontribusi migas sebagai bagian dari bauran energi selama proses transisi berlangsung.

Oleh karena itu, pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat perlu membangun kolaborasi untuk menciptakan ekosistem energi nasional yang kuat. Investasi harus memberikan manfaat nyata melalui transfer teknologi, peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia, penguatan industri dalam negeri, dan penciptaan nilai tambah.

Momentum 81 tahun kemerdekaan juga harus menjadi pengingat bahwa kekayaan sumber daya alam merupakan amanah konstitusi yang pengelolaannya harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar energi. Indonesia harus mampu menjadi bangsa yang memiliki kapasitas untuk mengelola, mengembangkan, dan menentukan arah masa depan energinya sendiri.

Karena itu, memperkuat industri migas nasional bukan berarti mengabaikan agenda transisi energi. Sebaliknya, industri migas yang sehat, efisien, transparan, dan berdaya saing dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga ketahanan energi sekaligus mendukung proses transformasi menuju sistem energi yang lebih berkelanjutan.

Di usia 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, mari kita maknai kemerdekaan bukan hanya sebagai kebebasan politik, tetapi juga sebagai perjuangan membangun kemandirian energi.

Energi kuat, industri tangguh, ekonomi berdaulat, dan rakyat sejahtera.  (tim/red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *