Buru, Maluku – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Masyarakat Peduli Republik Indonesia (DPC GMPRI) Kabupaten Buru Rifandi Makatita, mendesak Polres Buru dan Polsek Waiapo agar memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari nafkah melalui kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan secara manual, bukan dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator.

Dalam keterangannya pada Jumat, 24/07/2026 Rifandi menegaskan, bahwa penggunaan alat sederhana seperti linggis, sekop, dan peralatan manual lainnya masih dapat dipahami sebagai aktivitas pertambangan rakyat. Namun, penggunaan ekskavator harus ditindak tegas karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

Menurut Rifandi, penggunaan ekskavator di kawasan Gunung Nona dan Gunung Botak, khususnya di aliran Sungai Wamkedang (Titar Pito), dapat merusak ekosistem sungai serta meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat, terutama warga Desa Wamsalit dan desa-desa di sekitarnya ketika musim hujan tiba.

“Jangan biarkan alat berat beroperasi di dalam kawasan pertambangan rakyat. Dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat,” Tegas Rifandi.

Ia juga meminta Polres Buru dan Polsek Waiapo segera menindak dan menangkap pihak-pihak yang menggunakan ekskavator secara melawan hukum di kawasan pertambangan tersebut.

Dikatakanya, Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai jalur hukum bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal, berskala kecil, dan bertanggung jawab.

Karena itu menurutnya, aparat penegak hukum harus bertindak adil dan tidak hanya melakukan penertiban terhadap masyarakat kecil, sementara pihak-pihak yang menggunakan alat berat justru dibiarkan beroperasi.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap para pemodal atau pihak yang menggunakan alat berat secara ilegal. Jika memang ada pelanggaran hukum, maka seluruh pelaku harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” Tutup Rifandi Makatita.

 

Reporter : JackM.

Editor : Elf.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *