Oleh:  Salidin Wally

Momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 kembali menjadi ruang refleksi bagi masyarakat Maluku untuk mengingat jasa para tokoh yang ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Salah satu nama yang kembali menjadi perhatian adalah Abdoel Moethalib Sangadji atau A.M. Sangadji, tokoh asal Negeri Rohomoni, Pulau Haruku, Maluku Tengah, yang selama bertahun-tahun diperjuangkan agar memperoleh pengakuan negara sebagai Pahlawan Nasional.

Desakan tersebut kembali menguat setelah sejumlah elemen masyarakat Maluku menyuarakan agar pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, memberikan perhatian terhadap proses pengusulan A.M. Sangadji.

Pada 19 Juli 2026, misalnya, PC IMM Ambon diberitakan mendesak Presiden Prabowo menetapkan A.M. Sangadji sebagai Pahlawan Nasional. Desakan itu menunjukkan bahwa tuntutan pengakuan terhadap tokoh pergerakan asal Maluku tersebut masih menjadi aspirasi sebagian masyarakat di daerah.

Perjuangan A.M. Sangadji

A.M. Sangadji lahir di Rohomoni, Pulau Haruku, pada 3 Juni 1889. Dalam berbagai catatan sejarah dan pemberitaan, ia dikenal sebagai tokoh pergerakan yang aktif dalam perjuangan kebangsaan dan pernah terlibat dalam Sarekat Islam bersama tokoh-tokoh seperti H.O.S. Tjokroaminoto dan H. Agus Salim.

Ia juga dikaitkan dengan aktivitas pendidikan dan pergerakan di sejumlah wilayah Indonesia. Sejumlah catatan mengenai kiprahnya menyebut keterlibatannya dalam perjuangan membangun kesadaran kebangsaan serta pendidikan rakyat.

Karena kontribusi tersebut, masyarakat Maluku menilai A.M. Sangadji layak memperoleh pengakuan negara melalui gelar Pahlawan Nasional.

Proses pengusulan telah berlangsung

Perjuangan menjadikan A.M. Sangadji sebagai Pahlawan Nasional bukan perkara yang baru muncul pada momentum HUT RI ke-81.

Pemberitaan Klik Maluku pada November 2025 menyebut adanya surat Kementerian Sosial RI Nomor 338/5/PB.06.00/02/2025 tertanggal 8 Februari 2025, yang menurut pemberitaan tersebut menyatakan A.M. Sangadji memenuhi syarat pada tahapan penilaian Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Namun, sampai pemberitaan tersebut diterbitkan, A.M. Sangadji belum ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

Hal ini penting dicatat karena memenuhi tahapan atau persyaratan pengusulan tidak sama dengan telah memperoleh gelar Pahlawan Nasional.

Secara hukum, gelar Pahlawan Nasional merupakan gelar resmi negara. Kementerian Pertahanan menjelaskan bahwa pengertian dan kriteria Pahlawan Nasional mengacu antara lain pada UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Salah satu kriteria khususnya adalah pernah memimpin atau melakukan perjuangan untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Mekanisme pemberian gelar juga memiliki tahapan tersendiri. Sekretariat Negara menyediakan prosedur resmi pengusulan dan pemberian gelar, tanda jasa, serta tanda kehormatan.

Keluarga juga menyampaikan harapan kepada Presiden

Pada 3 Juni 2026, Kamil Mony, cicit A.M. Sangadji, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, keluarga menyampaikan harapan agar negara memberikan pengakuan terhadap jasa A.M. Sangadji.

Surat itu menyebut bahwa proses pengusulan telah melalui berbagai tahapan, termasuk penelitian, penyusunan naskah akademik dan dokumen pendukung. Kamil juga menyampaikan harapan agar 2026 menjadi momentum bagi negara untuk memberikan pengakuan resmi kepada A.M. Sangadji.

HUT RI ke-81 dan penghormatan terhadap sejarah

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI semestinya tidak hanya menjadi seremoni tahunan. Bagi masyarakat Maluku, momentum tersebut juga menjadi kesempatan untuk kembali mengingat kontribusi tokoh-tokoh daerah dalam perjalanan sejarah Indonesia.

Tuntutan agar A.M. Sangadji memperoleh gelar Pahlawan Nasional pada dasarnya merupakan bagian dari aspirasi agar kontribusi tokoh-tokoh Maluku dalam sejarah perjuangan bangsa mendapatkan tempat yang layak dalam memori nasional.

Namun, keputusan akhir mengenai pemberian gelar tetap merupakan kewenangan negara melalui mekanisme yang telah ditentukan. Karena itu, desakan masyarakat kepada Presiden Prabowo sebaiknya dipahami sebagai aspirasi publik, bukan sebagai bukti bahwa Presiden telah menyatakan menerima atau menolak pengusulan tersebut.

Di tengah perayaan kemerdekaan, masyarakat Maluku kini menunggu apakah perjuangan panjang untuk mengangkat nama A.M. Sangadji akan berujung pada pengakuan resmi negara.

Bagi mereka, pengakuan terhadap A.M. Sangadji bukan sekadar pemberian sebuah gelar, melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa sejarah perjuangan putra Maluku tidak hilang dari sejarah Indonesia.

Momentum HUT RI ke-81 pun menjadi pertanyaan terbuka: kapan negara memberikan pengakuan resmi kepada A.M. Sangadji sebagai Pahlawan Nasional?***

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *