Timika, Papua Tengah – Kehadiran PT Mimika Abadi Sejahtera (MAS) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mimika merupakan instrumen penting serta bentuk keterlibatan dan kompensasi negara atas pengelolaan sumber daya alam serta dampak lingkungan—termasuk potensi pemanfaatan sisa hasil pengolahan (tailing)—akibat kegiatan ekstraktif korporasi di wilayah adat.
Demikian disampaikan Dianu Omaleng melalui pernyataan tertulis yang diterima media ini pada Senin 17/08/2029.
Ia menyampaikan, masyarakat adat Suku Amungme dan Kamoro selaku pemilik hak ulayat bersama lima suku kerabat (Dani, Damal, Mee, Moni, Nduga) yang wilayah adat dan ekosistemnya langsung terdampak, menyuarakan sikap tegas terkait kepengurusan definitif PT MAS.
“Mereka mendesak agar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mendatang, posisi ,Direksi dan Komisaris Definitif PT MAS diserahkan dan dipimpin langsung oleh putra-putri asli Amungme, Kamoro, dan 5 suku kerabat.” Paparnya.
Dikatakanya, Landasan Hukum dan Argumen Konstitusional meliputi tuntutan penempatan warga asli dalam kepengurusan BUMD PT MAS bukan semata-mata aspirasi lokal, melainkan perintah undang-undang yang dijamin secara sah dalam tata hukum Republik Indonesia:
1. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945,
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu argumen Hak atas tanah ulayat dan sumber daya di Mimika secara sah merupakan milik Suku Amungme dan Kamoro. Negara wajib memberikan prioritas pengawasan dan pengelolaan SDA kepada mereka selaku pemangku hak tradisional.
2. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Di sisi lain argumen Pengelolaan kekayaan alam lokal serta pengolahannya (termasuk komoditas tailing) oleh BUMD tidak boleh mengabaikan rakyat tempatan. Kesejahteraan rakyat Mimika hanya dapat terwujud secara adil jika masyarakat terdampak diikutsertakan secara langsung sebagai pengendali/pemimpin di jajaran manajemen puncak perusahaan.
3. Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dan argumen Kerusakan lingkungan hidup dan dampak tutupan tailing menimpa tanah dan perairan milik warga Amungme dan Kamoro. Oleh karena itu, pengangkatan jajaran direksi dan komisaris yang merasakan langsung dampak lingkungan tersebut adalah bentuk keadilan ekologis dan tanggung jawab pemulihan daerah.
4. UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua (Perubahan UU No. 21/2001).
Serta argumen Semangat Otonomi Khusus menegaskan pelindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) dalam semua sektor pembangunan ekonomi dan pengelolaan BUMD di wilayah Tanah Papua.
Pihaknya juga menyampaikan pernyataan sikap diantaranya, Penyusunan dan pengisian struktur definitif PT MAS melalui RUPS tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif yang mengabaikan penderitaan dan hak-hak warga pribumi.
Sudah saatnya pengurus perusahaan daerah tidak lagi menjadikannya sebagai penonton atas hasil bumi dan tanah ulayatnya sendiri. Pemilik tempat yang alamnya dirusak wajib menjadi penentu arah kebijakan perusahaan ini.
Masyarakat adat Mimika meminta Pemkab Mimika selaku Pemegang Saham untuk konsisten terhadap regulasi dan memberikan keadilan bagi Suku Amungme, Kamoro, serta 5 suku kerabat dalam pengisian jabatan Direksi dan Komisaris Definitif PT MAS.
Reporter : 01NMP.
Editor : Elf.









