Dobo, Maluku – Pencabutan kebijakan relaksasi transhipment atau alih muat hasil tangkapan ikan di tengah laut mendapat dukungan penuh dari pihak Pemerintan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, yang ditindaklanjuti oleh Dinas Perikanan, pasalnya kebijakan tersebut dinilai belum memberikan manfaat ekonomi secara optimal bagi masyarakat setempat, terutama nelayan kecil dan pelaku usaha perikanan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kab,Kep.Aru Hans Djerol, S.Pi,M.Si kepada Wartawandi ruang kerjanya, Jumat 16/10/2026.
Dijelaskanya, melalui hasil kajian yang dilakukan pada tahun 2025 lalu sesuai instruksi Bupati Aru, maka pihaknya secara fungsi dan tugas Dinas Perikanan Aru memberikan dukungan untuk dilakukan pencabutan relaksasi transhipmen dimaksud.
Selain itu hasil tangkapan yang diketahui berasal dari laut areal sekitar Kab.Kep. Aru tersebut yang dialihmuat di tengah laut itu kemudian dibawa ke pelabuhan lain di luar Kepulauan Aru, dengan demikian secara ekonomi belum dapat mendongkrak ekonomi kerakyatan warga kota Dobo dari sektor perikanan.
“Pada prinsipnya, kami mendukung pencabutan kebijakan ini karena sangat merugikan. Laut kita sudah dimanfaatkan, tetapi dampaknya terhadap perekonomian masyarakat belum dirasakan secara optimal,” Ungkapnya kesal.
Dikatakanya, sesuai data kajian yang disampaikan, diketahui kapal yang melakukan operasi sekaligus aktifitas tangkap sekitar 1.800 kapal yang secara administrasi mendapat perijinan dari pemerintah pusat, selain itu ada pula adapula kapal yang mengantongi ijin melalui pemerintah Provinsi Maluku yaitu sekitar 718 kapal yang mana dalam aktifitasnya memilih pelabuhan pangkalan di Dobo sebagai pelabuhan labu.
Kadis Perikanan Aru Hans menilai, jika kemudian kapal-kapal tersebut secara prosedur dan mekanisme diwajibkan mendaratkan hasil tangkapannya di Kepulauan Aru, maka dengan demikian berdampak nyata atas lajunya perputaran ekonomi kerakyatan dan mampu menggenjot capaian regulasi keuangan daerah hingga Rp,200 miliar dalam setahun, termasuk belanja logistik dan kebutuhan operasional kapal serta kegiatan lain dari sisi perdagangan dan jasa yang secara langsung turut melibatkan masyarakat lokal.
“Kalau kapal-kapal itu mendaratkan hasil tangkapannya di sini, perputaran uang pasti meningkat. Masyarakat yang berjualan di pasar, pelaku usaha perikanan, dan berbagai sektor lainnya juga bisa merasakan manfaatnya,” Harapnya.
Ditambahkanya, fakta publik cukup jelas terlihat terkait persaingan antara kapal berkapasitas besar dengan fasilitas pendukung lainya sementara nelayan tradisional yang hanya melaut dengan perlengkapan seadanya. Sehingga besar harapan ke depan kebijakan pengelolaan perikananan tidak hanya mempertimbangkan aktifitas kapal besar, tetapi juga menjamin keberlanjutan sumber daya laut dan melindungi ruang usaha nelayan lokal yang mengais rejeki demi mempertahankan hidupnya.
Di sisi lain pemerintah kabupaten Aru secara birokrasi memiliki keterbatasan kewenangan dalam penerbitan izin dan pengelolaan sumber daya laut, namun pengelolaan berbasis masyarakat hukum adat patut dipertimbangkan menjadi dasar atas nasib dan hak hidup warga Dobo.
Sementara itu sebagai produk peraturan daerah maka Kabupaten Kepulauan Aru memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perikanan serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga dari sisi hukum diharapkan pengelolaan sektor perikanan harus sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan oleh Perda dimaksud.
Sedangkan terkait peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tidak merupakan sebuah tujuan utama yang hendak dicapai, namun manfaat yang diharapkan adalah memastikan aktifitas perikanan yang secara langsung dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kecil yang mengandalkan hidunya pada sektor perikanan.
“PAD bagi pemerintah daerah itu dampak berikutnya. Namun yang paling utama adalah bagaimana masyarakat kecil bisa mendapatkan manfaat dari aktifitas perikanan ini,” Tandasnya.
Reporter. : Edo 01.
Editor : Elf.











