Jakarta Dikarenakan perannya berkaitan dengan pembimbingan dan pengawasan klien Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) memiliki peran yang sangat strategis. Sebagai perpanjangan tangan dari Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, keberadaan Bapas ini menunjang pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di bidang Pembimbingan Kemasyarakatan (PK) sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022, Rabu (21/01).

Berkaitan dengan kinerja Bapas yang makin kompleks ini, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Malut, Said Mahdar bersama dengan rombongan yang terdiri dari Kabag Tata Usaha dan Umum, Mukaffi, Kabid PK, Badarudin, Kabapas Kelas II Ternate, Apriyani, Kabapas Kelas II Tidore, Junaidi, dan Kalapas Kelas III Labuha, Jumadi melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi ke Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko guna membahas terkait rencana pembangunan  Unit Kerja Bapas yang baru di wilayah Maluku Utara.

“Pentingnya peran Balai Pemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pembimbingan Kemasyarakatan sangatlah menentukan pemberian program reintegrasi sosial seperti Remisi, Asimilasi, Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Pembebasan Bersyarat (PB) serta hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, ucap Said Mahdar.

Kunjungan ini sebagai koordinasi dalam rangka mengupayakan penambahan unit kerja Bapas di Wilayah Maluku Utara. Hal ini mendapat respon yang positif dari Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan di ruang kerjanya. Harapannya semoga dari koordinasi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara dengan Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan ini dapat menemukan titik terang rencana pembangunan unit kerja Balai Pemasyarakatan di Maluku Utara.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *