Mimika – Babak baru kian melahirkan multi tafsir bagi publik Kabupaten Mimika,Provinsi Papua Tengah atas dugaan penyerobotan lahan milik warga masyarakat lokal yang kini telah berdiri dengan megah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika.

Pihak ahli waris Dominikus Beanal, Helena Beanal dan Yance Beanal, dengan terbuka telah menyatakan jika tanah tempat kantor BPN Mimika tersebut dibangun diatas lahan milik Dominikus Beana yang kini tengah melalui proses hukum

Sementara itu menurut Jeremias M. Patty, SH, MH, selaku kuasa hukum ahli waris lahan kantor BPN Mimika tersebut menyampaikan, pihaknya menemukan kejanggalan serta tidak transparan dalam proses ganti rugi tanah dimaksud

“Kami telah mengirim surat kepada BPN Mimika, meminta peninjauan transparan terhadap dokumen hukum dan penyelesaian sengketa ini,” kata Jeremias kepada Wartawan Rabu 29/1/2026

Selain itu pihak ahli waris telah mencoba memediasi dengan melakukan langkah pertemuan langsung dengan Kepala BPN Mimika Josep Simon Done guna membahas proses ganti rugi tanah yang menjadi sengketa tersebutselain itu permintaan pertemuan ini disampaikan melalui surat yang diterima oleh BPN Mimika yang diagendakan dalam kurun waktu 27 Januari hingga 5 Februari 2026.

“Perlu ada transparansi dan keadilan dalam proses hukum ini,kami menuntut BPN Mimika untuk mengakui kepemilikan yang sah dan menyelesaikan sengketa ini dengan adil.” Paparnya

Hingga berita ini diturunkan pihak BPN Mimika belum dapat dikonfirmasi,namun demikian hak kepemilikan lahan dimaksud kini menanti harapan dan etikat baik pihak BPN dan dilain sisi segala konsekwensi hukum telah menjadi catatan atas perjuangan hak para ahli waris lahan itu. (Tmk01)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *