Laiwui – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Obi menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor perwakilan PT. Artha Rimba Sejahtera (Poleko), Rabu (25/2/2026). Massa mengancam akan memboikot total aktivitas perusahaan jika tuntutan transparansi fee desa dan jaminan perlindungan lingkungan tidak segera dipenuhi.
Aksi ini dipicu oleh dua isu krusial: ketidakadilan pembagian kompensasi (fee) dan kekhawatiran akan rusaknya ekosistem pegunungan yang berpotensi mengulang tragedi banjir bandang masa lalu.
Trauma Banjir Bandang 2016
Dalam orasinya, Darwan A. Hasan menegaskan bahwa masyarakat Obi masih dihantui trauma mendalam akibat banjir bandang tahun 2016 yang menerjang lima desa di wilayah tersebut. Menurutnya, bencana tersebut tidak lepas dari aktivitas perusahaan di wilayah hulu.

“Kami tidak ingin tragedi 2016 terulang! Perusahaan harus memberikan jaminan tertulis bahwa aktivitas di Puncak Pegunungan Tabuji hingga Jikotamo tidak akan merusak lingkungan kami lagi. Masyarakat harus dilibatkan dalam penentuan zona hijau yang tidak boleh disentuh,” tegas Darwan di hadapan massa.
Ketidakadilan Pembagian Fee Desa
Senada dengan Darwan, orator lainnya, Yusran, menyoroti adanya diskriminasi nilai fee desa antara Desa Baru dengan empat desa tetangganya (Desa Air Mangga hingga Desa Laiwui). Ia menuntut asas keadilan dalam pembagian potensi desa.

“Asas pemerataan adalah harga mati. Jika kesepakatan untuk Desa Baru adalah Rp8.000 per meter kubik, maka empat desa tetangga lainnya harus mendapatkan nilai yang sama. Jangan ada diskriminasi di tanah kami sendiri!” seru Yusran.
Tudingan Manipulasi Data Kerugian
Suasana semakin memanas saat Fakri naik ke mimbar orasi. Ia membedah kejanggalan pernyataan manajemen PT. Artha Rimba Sejahtera dalam rapat di Aula Kantor Camat pada Juli 2025 lalu. Saat itu, perusahaan mengaku merugi namun menjanjikan kenaikan fee secara drastis di tahun 2026.
“Ini logika yang keliru! Perusahaan mengaku rugi, tapi menjanjikan kenaikan fee dari Rp5.000 menjadi Rp10.000 pada tahun 2026. Ini jelas upaya mengelabui masyarakat agar kami mau menerima tawaran rendah sebesar Rp5.000 saat ini,” ungkap Fakri dengan nada tinggi.
Fakri menegaskan bahwa Forum BPD tetap berkomitmen menuntut kesetaraan nilai fee sebesar Rp8.000 per meter kubik untuk saat ini, atau dinaikkan serentak menjadi Rp10.000 per meter kubik untuk seluruh desa terdampak.
Ancam Boikot Total
Ketegangan sempat memuncak saat massa mencoba merangsek masuk ke area kantor perusahaan karena merasa pihak manajemen memberikan jawaban yang mengambang. Aksi saling dorong dengan petugas keamanan tak terhindarkan sebelum koordinator aksi berhasil menenangkan massa.
Di akhir pernyataan sikapnya, Forum BPD memberikan peringatan keras: jika tuntutan ini tidak diindahkan, mereka secara tegas akan MENOLAK seluruh aktivitas PT. Artha Rimba Sejahtera di wilayah Pegunungan Laiwui hingga Jikotamo dan menuntut seluruh kegiatan produksi segera dihentikan.





