Malang – Himpunan Aktivis Malang Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi perumda air minum tugu turta kota malang senilai Rp12 miliar
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada prinsipnya bertujuan untuk :
- Menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat atas akses air minum yang aman dan layak
- Mengelola kekayaan daerah untuk sebesar-besarnya kepentingan publik Menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam
pengelolaan perusahaan daerah. Mendukung pembangunan daerah melalui:
a. Pengembangan jaringan pelayanan air minum;
b. Pengurangan tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW);
c. Peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan; dan
d. Peningkatan kontribusi pendapatan daerah melalui penyetoran dividen.
Namun demikian, perlu dipertanyakan apakah Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang telah menjalankan fungsi dan tujuan tersebut secara optimal.
Menurut dewan pembina himpunan aktivis malamg Taner bugis, Berdasarkan hasil analisis serta temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 sampai dengan Semester I Tahun 2025, terdapat indikasi bahwa kinerja pelayanan dan tata kelola perusahaan masih belum sepenuhnya memenuhi tujuan penyelenggaraan SPAM sebagaimana mestinya.
Indikasi Potensi Kerugian Keuangan Daerah dan Keterlibatan Pihak Tekait
Berdasarkan temuan BPK adanya pengeluaran yang membebani keuangan Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang sebesar Rp12.556.771.199. yang berasal dari kebijakan pemberian manfaat purna tugas dan pesangon yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai prinsip efisiensi dan ketentuan yang berlaku.
Temuan tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan perusahaan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat kata.
Kata Taher Bugis, penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi.
Pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan permasalahan tersebut antara lain:
a. Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang;
b. Direksi Masa Jabatan 2024-2025;
c. Manajer Keuangan;
d. Manajer SDM;
e. Dewan Pengawas Perumda;
f. Perusahaan Koperasi yang terlibat dalam pengadaan outsourcing dan sewa
kendaraan; dan
g. Pihak-pihak penerima manfaat dari kebijakan tersebut.
C. Dugaan Pelanggaran Peraturan Peundang-undangan
Berdasarkan hasil analisis terhadap dokumen, data, dan temuan pemeriksaan yang tersedia, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau keuangan daerah.
2. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah
Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila terbukti terdapat benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan kendaraan maupun jasa outsourcing yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya ketentuan mengenai penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), yang meliputi prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan, dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, apabila terbukti terdapat pengelolaan perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola, perencanaan bisnis, pengendalian internal, maupun pengelolaan keuangan BUMD.
D. Rekomendasi
Berdasarkan uraian fakta, data, dan analisis sebagaimana telah disampaikan, kami merekomendasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau auditor yang berwenang untuk melakukan audit investigatif guna mengungkap besaran kerugian negara yang sebenarnya, pola penyimpangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
KPK segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, pejabat terkait, pihak ketiga, serta seluruh pihak yang diduga mengetahui, menikmati, atau terlibat dalam rangkaian perbuatan yang mengakibatkan potensi kerugian negara tersebut.
Meminta KPK mengambil langkah cepat guna mengamankan dokumen, data elektronik, serta alat bukti lainnya untuk mencegah hilangnya barang bukti dan menghindari upaya menghalangi proses penegakan hukum.
Mengingat besarnya nilai potensi kerugian negara serta dampaknya terhadap pelayanan publik dan keuangan daerah, kami mendesak KPK untuk jangan main-main dengan kasus yang sangat merugikan uang negara nominalnya sangat dasyat.
perkara ini sebagai prioritas penanganan guna menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Taher Bugis laporan ini kami sangat berharapa kepada penegak hukum tindak lanjuti sebagai bentuk partisipasi himpunan akitivus dan masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Besar harapan kami agar laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ketentuan yang berlaku.













