Jayapura, Papua – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius Mathius Ayobaba, S.H., M.Si., menegaskan, kekayaan intelektual berbasis sagu di Papua memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila didukung regulasi yang kuat dan komitmen pemerintah daerah.
Demikian disampaikan Ayobaba saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Sagu Papua yang berlangsung di Gedung Center of Science & Partnership Building, Universitas Cenderawasih, Jayapura, Sabtu 20/06/2026.
Menurutnya, persoalan utama pengembangan kekayaan intelektual di Papua terletak pada aspek regulasi dan dukungan pemerintah. Ia menilai berbagai visi, misi, dan rencana strategis pembangunan sering kali tidak terimplementasi secara nyata hingga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Papua memiliki kekayaan alam yang melimpah, tetapi manfaat dari kekayaan intelektual belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat Papua. Karena itu, diperlukan langkah nyata untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat,” Ujar Ayobaba.
Ia menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis. Menurutnya, sagu merupakan bagian penting dari kekayaan intelektual komunal yang telah diwariskan turun-temurun oleh masyarakat Papua.
Ayobaba menegaskan bahwa Indikasi Geografis memiliki peran strategis karena menghubungkan karakteristik alam dengan pengetahuan masyarakat setempat sehingga mampu menciptakan produk unggulan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Sebagai contoh, ia menyoroti keberhasilan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, yang mampu mengembangkan industri sagu hingga menembus pasar ekspor. Keberhasilan tersebut, katanya, didukung oleh regulasi yang jelas, komitmen pemerintah daerah, serta keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam membangun ekosistem sagu dari hulu hingga hilir.
“Ketika ekosistem itu terbentuk, masyarakat tidak lagi kesulitan memasarkan hasil olahan sagunya. Dampaknya akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus Pendapatan Asli Daerah (PAD),” Jelasnya.
Lebih lanjut Ayobaba mengungkapkan, bahwa selama ini banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Papua yang belum mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal. Akibatnya, berbagai sumber daya dan pengetahuan tradisional kerap dimanfaatkan menjadi produk kekayaan intelektual personal tanpa adanya perlindungan yang memadai bagi masyarakat adat sebagai pemilik pengetahuan tersebut.
Ia menekankan pentingnya peran organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dalam mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan mendaftarkan potensi Indikasi Geografis maupun bentuk Kekayaan Intelektual Komunal lainnya.
“Kita harus menyelamatkan kekayaan intelektual masyarakat Papua. Tidak ada alasan untuk menunda regulasi terkait potensi Indikasi Geografis. Ini harus menjadi prioritas agar manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ayobaba juga menyatakan komitmen Kementerian Hukum untuk terus mendorong dan membantu pemerintah daerah dalam proses perlindungan serta pengembangan Kekayaan Intelektual Komunal, khususnya komoditas sagu sebagai salah satu identitas dan potensi unggulan Papua. (MnJ)









