Timika, Papua Tengah – Warga suku Aika yang terdiri dari Kampung Tipuka dan Ayuka mendesak pihak pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah agar dalam waktu dekat segera mengambil langkah cepat, untuk memperjelas legalitas atas hak ulayat sehingga memberikan kepastian secara hukum terhadap hak adat suku Aika.

Hal tersebut disampaikan secara resmi olen Kuasa Hukum Suku Aika, Hendra Jamlaay SH, yang juga merupakan Direktur Law Firm Golda melalui pernyataan resminya yang diterima media ini pada Sabtu 18/07/2026.

Ia menyampaikan, Pemda secara kelembagaan sudah semestinya mengambil langkah secara cepat, dengan dasar hukum sesuai fakta publik serta penelusuran yang telan ada, dengan demikian tidak meninggalkan kesan lain bahkan melahirkan multi tafsir bagi suku Aika dalam memperjuangkan hak adat terhadap wilayah adatnya.

“Guna Menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ulayat atas tanah, Pemda Mimika diminta melakukan pengesahan melalui Skema pencatatan oleh ATR/BPN terhadap tanah ulayat Suku Aika yang terletak di Distrik Mimika Baru, Wania, dan Mimika Timur.” Paparnya.

Hal tersebut dilakukan dengan dasar dan acuan bahwa, hingga kini adanya praktik jual beli lahan yang dipandang amburadul dan terindikasi terjadinya penyerobotan lahan dan hak adat masyarakat suku Aika, dengan demikian secara hukum melahirkan objek sengketa lahan baru yang kemungkinan terjadi pada kemudian hari.

“Desakan ini didasarkan fakta terdapat banyak surat pelepasan tanah di 3 Distrik tersebut yang bukan dari Suku Aika.” Tegasnya.

Selain itu perlu untuk diketahui juga, jika hak ulayat suku Aika telah disahkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) sejak tanggal 9 Februari 2019, dan melalui pengesahan tersebut tanah ulayat Aika terdata dari Distrik Tembaga pura, Kuala Kencana, Mimika Baru, Wania, dan Mimika Timur.

Selaku kuasa hukum Hendra juga berharap, adanya niat baik serta peran serta para kepala distrik yang secara hukum berada pada wilayah adat suku Aika, agar turut berpartisipasi memperhatikan serta turug dalam upaya penyelesaian petsoalan tersebut sebagai bagian dari Pemda Mimika di tingkat distrik.

“Langkah mengidentifikasi dan menginventarisasi yang sudah dilakukan oleh Kadistrik Wania, kami harap Distrik Mimika Baru, dan Mimika Timur juga melakukan hal yang sama, agar ATR/BPN bersama tokoh adat melalukan pengukuran dan pemasangan patok tanda batas.” Tandasnya.

Reporter : ErcF.
Editor : Elf.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *