Ambon – Dugaan pelanggaran hak tenaga kerja kembali mencuat di Kota Ambon. Sejumlah karyawan di CV Abadi 3 Mandiri (AYUDES) mengeluhkan tidak terpenuhinya hak dasar mereka, seperti jaminan sosial dan cuti tahunan yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Para pekerja yang sudah bekerja selama 5 tahun mengaku hingga kini belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Padahal, kedua program tersebut merupakan kewajiban bagi setiap pemberi kerja sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan kesehatan. “Ungkap salah satu karyawan berinisial AN

“Sampai sekarang kami kerja tanpa BPJS. Kalau sakit atau terjadi kecelakaan, kami tanggung sendiri,” ungkap salah satu karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya itu, para pekerja juga mengeluhkan tidak adanya hak cuti tahunan. Mereka mengaku tetap bekerja secara terus-menerus tanpa adanya kesempatan cuti resmi, meskipun telah memenuhi masa kerja yang dipersyaratkan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja.

Selain itu, SW menambahkan jika dugaan tersebut benar, maka perusahaan telah melanggar hak normatif pekerja. Selain berpotensi dikenakan sanksi administratif, perusahaan juga dapat menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut karena tidak memenuhi kewajiban terhadap karyawan.

“BPJS dan cuti tahunan bukanlah fasilitas tambahan, melainkan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan,” ujar SW

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas keluhan para karyawan tersebut. Para pekerja berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah serta instansi pengawas ketenagakerjaan untuk segera melakukan pemeriksaan dan memastikan hak-hak mereka dapat dipenuhi.

Kasus ini menambah daftar persoalan ketenagakerjaan yang masih terjadi, khususnya di sektor usaha kecil dan menengah. Diperlukan pengawasan yang lebih ketat agar perusahaan tidak mengabaikan kewajiban serta menjamin kesejahteraan para pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *