Boven Digoel, Papua Selatan– Bupati Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua selatan Roni Omba menyatakan, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel tidak memiliki dasar hukum untuk membayar lahan Bandara Tanah Merah yang kembali dipalang oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Roni Omba dalam jumpa Pers usai membuka Musyawarah Tencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Boven Digoel Tahun 2027 di Aula Kantor Bupati Boven Digoel pada Minggu 19 April 2026 lalu.
Menurut Bupati, persoalan pemalangan dan blokade bandara sudah beberapa kali dimediasi oleh pemerintah daerah, baik pada masa pemerintahan sebelumnya maupun selama kepemimpinannya saat ini.
Dijelaskannya, pada November 2025 silam Pemkab Boven Digoel memfasilitasi pertemuan mediasi di ruang Bappeda bersama pihak-pihak terkait untuk menelusuri dokumen dan status hukum lahan bandara. Hasil penelusuran menunjukkan lahan bandara telah memiliki sertifikat resmi atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Perhubungan.
“ Atas dasar itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan ataupun dasar hukum untuk melakukan pembayaran atas lahan tersebut,” Ungkap Roni Omba.
Sebagai langkah penyelesaian, Pemkab Boven Digoel sempat menawarkan solusi dengan membawa 5 perwakilan pemilik hak ulayat ke Jakarta untuk berkonsultasi langsung dengan Kementerian Perhubungan. Rencana itu dijadwalkan Januari 2026, namun pihak pemilik lahan tidak hadir hingga waktu keberangkatan.
Mediasi lanjutan kembali dilakukan pada Februari 2026 di Ruang Bupati. Saat itu disepakati akan digelar pertemuan virtual via Zoom yang difasilitasi pihak bandara bersama Kementerian Perhubungan. Namun hingga 19 April 2026 pertemuan tersebut tak kunjung terlaksana.
Bupati menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat melakukan pembayaran dalam bentuk apapun karena status lahan sudah sah menjadi milik negara.
“ Kalau merasa memiliki hak, silakan menempuh jalur hukum dengan menggugat sertifikat tersebut. Jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, baru bisa menjadi dasar penyelesaian,” Ujarnya.
Roni juga mengungkapkan sejak 2012 hingga 2024 Pemda telah memberikan bantuan atau tali asih kepada masyarakat pemilik hak ulayat dengan total nilai sekitar Rp 3 miliar rupiah. Namun ia menyebut pemberian tersebut tidak bisa dilakukan terus-menerus tanpa dasar hukum yang jelas.
Menanggapi pemalangan terbaru yang terjadi saat dirinya berada di Jayapura, Bupati mengaku langsung berkoordinasi dengan Gubernur Papua Selatan dan memerintahkan dinas terkait untuk menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Perhubungan. Ia juga telah berkomunikasi dengan instansi perhubungan guna mendorong pembahasan bersama Kementerian Perhubungan sebagai pemilik sah aset bandara.
Bupati menyayangkan tindakan pemalangan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan aktivitas daerah.
“Jangan sampai semua masyarakat dikorbankan. Bandara adalah akses utama masyarakat dan urat nadi pelayanan di Boven Digoel”. Tuturnya.
Ia meminta Kepala Bandara Tanah Merah segera menyelesaikan masalah ini karena secara hukum aset tersebut berada di bawah pengelolaan Kementerian Perhubungan. Bupati berharap semua pihak menahan diri dan mengedepankan dialog serta proses hukum demi menjaga stabilitas daerah dan kelancaran transportasi udara di Kabupaten Boven Digoel.
Sampai berita ini diturunkan pihak pemilik hak ulayat belum dapat terkonfirmasi untuk menyampaikan keterangan terkait persoalan dimaksud. (H-E).









