Timika, Papua Tengah – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika kembali menggelar acara Ikrar Pemasyarakatan dari Handphone Ilegal,Narkoba dan penipuan Lapas/Rutan yang dilaksanakan di halaman Lapas Timika pada Jumat (08/05/2026).
Hadir pada kesempatan tersebut, perwakilan TNI dan Polri, BNN Mimika, Akademisi, LSM, Kepemudaan serta Pejabat struktural dan seluruh staf Lapas, dimana acara tersebut diawali dengan menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo dalam sambutannya menyampaikan, dalam setiap institusi yang mengemban amanah publik, integritas adalah fondasi yang tak tergoyahkan, terlebih lagi di lembaga pemasyarakatan, di mana kepercayaan dan ketertiban menjadi pilar utama dalam proses pembinaan.
“Sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia nomor M.IP-OT.01.02 tahun 2025, tentang Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya angka 6 tentang Pemberantasan narkoba, pelaku penipuan, dengan berbagai modus di dalam lapas/ rutan”. Ungkapnya.
Sekain itu adapula arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada rapat analis dan evaluasi tanggal 5 mei 2026 mengenai penanggulangan gangguin Kamtib yang dikendalikan dari dalam lapas/ rutan serta Intruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-UM.01.01-150 tentang tentang pelaksanaan ikrar dan penguatan pengawasan Pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba dan penipuan.
“Pada hari ini berlangsung secara serentak seluruh lapas/ rutan di seluruh Indonesia dilaksanakan kegiatan Apel ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan bersama APH TNI/ Polri, BNN, Akademisi”. Tandasnya.
Dikatakanya, amanat tersebut bukan sekadar pidato seremonial, melainkan sebuah deklarasi moral dan komitmen kolektif yang mendalam, selain itu urgensi untuk membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari tiga ancaman utama yang merongrong tujuan rehabilitasi dan keamanan, Handphone ilegal, Keberadaan perangkat komunikasi terlarang ini bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga membuka celah bagi praktik-praktik kriminal, mulai dari koordinasi kejahatan hingga penipuan dari dalam lapas.
“Pemberantasan handphone ilegal adalah langkah fundamental untuk memutus mata rantai kejahatan yang seringkali berakar dari komunikasi tanpa pengawasan. Ini adalah upaya untuk mengembalikan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan, bukan sarana untuk melanjutkan aktivitas terlarang”. Tegasnya.
Bukan hanya itu, ancaman narkoba di dalam lapas adalah masalah yang kompleks dan multidimensional. Narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi rehabilitasi dan perang terhadap narkoba di dalam lapas adalah prioritas utama serta bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga tentang pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi bagi mereka yang terjerat.
“Kepada seluruh jajaran untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga lapas dari infiltrasi barang haram ini, demi masa depan narapidana yang lebih baik dan lingkungan yang sehat”. Tutupnya
Hernowo juga mengingatkan, praktik penipuan, baik yang dilakukan oleh narapidana maupun oknum yang tidak bertanggung jawab, mencoreng nama baik institusi pemasyarakatan dan merugikan masyarakat, bahwa tindakan penipuan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan merusak citra keadilan, sehingga Ikrar ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi, dan menindak tegas setiap bentuk penipuan. (tMp).









