Halmahera Timur – Perairan pesisir di Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, kembali menunjukkan kondisi memprihatinkan. Garis pantai yang semula jernih kini berubah menjadi coklat pekat akibat sedimentasi lumpur yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan nikel di wilayah hulu.
Dugaan pencemaran ini ditengarai bersumber dari aktivitas PT Alam Raya Abadi (ARA) dan PT Jaya Abadi Semesta (JAS). Limbah sedimentasi dari dua perusahaan pengeruk nikel tersebut dilaporkan meluap dari wilayah produksi di pegunungan Wato-wato dan mengalir deras menuju Sungai Muria hingga ke laut.
Dampak Berulang dan Pembiaran
Berdasarkan catatan warga, insiden ini bukan kali pertama terjadi. Pencemaran serupa sempat viral pada November 2025 lalu, di mana ketebalan sedimentasi lumpur nikel di dasar perairan dilaporkan mencapai 20 centimeter. Namun, hingga kini penanganan dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah dinilai masih sangat lamban.

Samar Ishak, Sekretaris Wilayah (Sekwil) Pemuda Pancasila Maluku Utara, angkat bicara mengenai kondisi ini. Menurutnya, kerusakan yang terjadi saat ini sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.
“Kondisi perairan sudah tambah parah, sudah tidak bisa lagi dipulihkan,” ujar Samar Ishak saat dikonfirmasi pada Jumat, 8 Mei 2026.
Samar menilai, penggundulan hutan dan pengerukan nikel di area pegunungan tidak diawasi secara ketat oleh otoritas terkait. Akibatnya, masyarakat pesisir dan ekosistem laut menjadi pihak yang paling dirugikan.
Nelayan Tradisional Terancam
Limbah ini tidak hanya merusak estetika pantai, tetapi juga mengancam vegetasi mangrove dan ekosistem terumbu karang. Hal ini berdampak langsung pada ekonomi nelayan tradisional di Subaim yang menggantungkan hidup pada tangkapan ikan dasar, teri, dan cumi.

“Kalau sudah tercemar yang begitu sangat parah ini, sudah pasti dampaknya pada nelayan. Hasil tangkap pasti turun drastis,” tegas Samar.
Desakan Sanksi Tegas
Mewakili suara warga, Samar Ishak (Sekwil Pemuda Pancasila Maluku Utara) mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara seperti instansi teknsi : Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara, Dinas Kehutanan Maluku Utara untuk segera melakukan investigasi menyeluruh di pegunungan Wato-wato. Apabila perusahaan (PT. ARA dan PT. JAS) terbukti lalai dan abai dalam pengelolaan limbah sesuai peraturan yang berlaku maka wajib hukumnya untuk ditindak dengan sanksi tegas yakni dengan mencabut atau membekukan izin operasional sementara.
“Samar berharap ada langkah nyata agar kerusakan lingkungan ini tidak terus berkepanjangan dan mematikan ekonomi nelayan lokal,” tutupnya. (red)









