Sanana – Armin Soamole, Kuasa Hukum Plt Kepala Inspektorat Kepulauan Sula Kamarudin Mahdi, membantah tudingan mutasi Tenaga Medis RSUD Sanana Riskawati Gailea, yang merupakan Istri dari Muhammad Bimbi.‎‎

Pasalnya, mutasi tenaga medis RSUD Sanana Riskawati Gailea, tidak ada kaitannya dengan pemberitaan kasus dugaan korupsi Belanja Medis Habis Pakai (BMHP).‎‎

Menurut Armin, tuduhan yang disampaikan pihak tertentu tersebut tidak berdasar dan cenderung menggiring opini publik tanpa didukung bukti konkret.

‎‎”Kami menegaskan bahwa mutasi ASN merupakan kewenangan internal pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan organisasi dan pelayanan publik, bukan karena faktor pribadi ataupun pemberitaan media,” tegas Armin Soamole kepada wartawan. Selasa (12/5/2026).

‎‎Armin bilang, jika mengaitkan mutasi seorang ASN dengan pemberitaan dugaan korupsi, merupakan asumsi sepihak yang tidak memiliki dasar hukum maupun fakta objektif.‎‎

“Jangan semua kebijakan administratif kemudian dipelintir seolah-olah ada unsur balas dendam atau intervensi tertentu. Itu tuduhan serius dan harus dibuktikan,” tegasnya.‎‎

Armin juga menegaskan bahwa, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan maupun penetapan hukum yang menyatakan Kamarudin Mahdi terlibat dalam tindak pidana korupsi BMHP sebagaimana yang ramai diberitakan.‎‎

Karena itu, menurut dia, semua pihak seharusnya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.‎‎

“Klien kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun perlu dipahami, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan tidak boleh dihakimi melalui opini publik,” ujarnya.‎‎

Terkait tudingan adanya intervensi Bupati Kepulauan Sula dalam mutasi tersebut, Armin menilai pernyataan itu terlalu prematur dan sarat muatan politis.

‎‎“Kami melihat ada upaya membangun narasi liar yang mengarah pada pembunuhan karakter terhadap klien kami maupun pihak-pihak tertentu di pemerintahan daerah,” katanya.‎‎

Armin menambahkan, apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap kebijakan mutasi ASN, maka mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam ketentuan administrasi pemerintahan dan kepegawaian, bukan dengan menggiring opini melalui media.‎‎

“Kami meminta semua pihak menahan diri dan tidak menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, silakan tempuh jalur hukum yang benar,” pungkasnya. (dn)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *