Timika, PapuaTengah – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika secara hukum membebaskan salah satu warga binaan dengan inisial MRI alias Eki (26) pada Senin 19/10/2026, berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1262.PK.05.03 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 15 Juli 2026.

Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo, S.Sos.kepada media ini pada Senin 19/10/2026.

Ia menyampaikan, pihak Lapas Timika secara hukum membebaskan MRI tersebut karena dianggap telan menjalani hukuman dengan baik, serta selama di Lapas dirinya tidak melakukan pelanggaran lain termasuk tindakan melawan hukum.

” Yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, berkelakuan baik, telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana, serta aktif mengikuti program pembinaan,” Paparnya.

Dikatakanya, MRI dinyatakan bebas dengan kategori Pembebasan Bersyarat (PB), bahwa PB adalah hak bagi narapidana atau anak pidana untuk menjalani sisa masa hukumannya di luar lembaga pemasyarakatan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu, namun bukan berarti bebas murni, narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat tetap berada dalam bimbingan dan pengawasan, serta wajib melapor.

“Pemberian PB ini juga merupakan hasil rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 3 Juli 2026, karena MRI dinilai telah melaksanakan program pembinaan dengan baik selama di dalam Lapas.” Ungkapnya.

Sementara itu, kendati MRI dijadwalkan bebas pada 20 Juli 2026 lalu, namun MRI secara mekanisme dan prosedur belum bisa langsung dipulangkan ke rumahnya, namun harus menjalani pidana penjara pengganti denda sebesar Rp1.000.000.000 yang belum dibayar, yaitu pidana pengganti tersebut dijalani selama 3 bulan, terhitung sejak 20 Juli 2026 hingga 18 Oktober 2026 di Lapas Timika. Selain itu ketika masa pengganti denda berakhir, MRI baru dapat dikeluarkan secara resmi untuk kemudian menjalani masa percobaan Pembebasan Bersyarat hingga 26 April 2030 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

“Selama menjalani masa percobaan, MRI diwajibkan untuk melapor secara berkala kepada Balai Pemasyarakatan pembimbing kemasyarakatan (Bapas) setempat serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,” Jelasnya.

Kalapas Hernowo berharap, MRI secara baik bisa memanfaatkan kesempatan pembebasan bersyarat tersebut untuk membenahi diri, melupakan masa lalu serta merencanakan masa depan yang baik, serta hidup berdampingan dengan warga lain serta keluarga.

“Dengan harapan dapat termotivasi untuk benar-benar bertobat dan berintegrasi secara positif kembali ke tengah masyarakat,” Harapnya.

Reporter : 01NMP.
Editor : Elf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *