Timika, Papua Tengah – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika terus melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam pembinaan serta pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan secara optimal.

Demikian disampaikan Hernowo,S.Sos selaku Kepala Lapas Kelas IIB Timika melalui pernyataan resmi yang diterimah media ini pada Jumat 31/07/2026.

Ia menyampaikan, Berdasarkan data per Juli 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Timika tercatat sebanyak 369 orang, yang terdiri dari 275 narapidana dan 94 tahanan. Seluruh penghuni tetap mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pembinaan, pelayanan kesehatan dan integrasi.

Selain itu pada bulan Juli 2026, terdapat 4 (empat) narapidana yang memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat 4 (dua) narapidana yang akan menyelesaikan masa pidananya dan bebas murni.

Dikatakanya, bahwa pemberian hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat merupakan bagian dari proses pembinaan yang bertujuan mendorong warga binaan untuk berperilaku baik serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.

“Pembebasan Bersyarat dan bebas murni merupakan hasil dari proses pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan. Kami berharap mereka dapat kembali beradaptasi dengan masyarakat, menjaga perilaku yang baik, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.” Paparnya.

 

Reporter : Erc.

Editor Elf.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *