Manokwari, Papua Barat – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Manokwari melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan memberikan catatan kritis terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Orang Asli Papua (OAP).
Demikian disampaikan Yufentus Temorubun selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Manokwari melalui pernyataan resmi yang diterima media ini pada Minggu (03/05/2026).
PMKRI menilai adanya celah politik yang berpotensi mencederai marwah Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua sehingga perlu untuk dikembalikan Roh Otsus, Proteksi, Bukan Eksploitasi yang mana lahirnya Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah mandat sejarah untuk memberikan proteksi, afirmasi, dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua yang selama ini tertinggal di tanahnya sendiri karena salah satu pilar utama Otsus adalah hak politik kepemimpinan yang wajib diisi oleh OAP.
“Otsus lahir dari tetesan keringat dan air mata perjuangan rakyat Papua untuk mendapatkan kepastian hak di atas tanah adatnya. Jika Perda No. 4 Tahun 2023 digunakan sebagai alat legitimasi untuk mengangkat oknum yang bukan asli Papua menjadi ‘OAP buatan’ demi kepentingan kekuasaan, maka pemerintah daerah sedang melakukan pengkhianatan terhadap roh Otsus itu sendiri”. Tegas Yufentus
Dampak Fatality, melemahan Hak Adat dan Kebijakan, sehingga PMKRI menyoroti dampak jangka panjang jika kepemimpinan daerah jatuh ke tangan figur yang tidak memiliki ikatan ideologis, kultural, dan biologis yang kuat sebagai OAP, maka pergeseran Aturan, Kepemimpinan yang tidak berakar pada nilai asli Papua akan cenderung melahirkan kebijakan yang mengabaikan hak-hak ulayat dan perlindungan masyarakat adat.
Degradasi Martabat, jika definisi OAP terus dilenturkan demi syahwat politik, maka di masa depan tidak ada lagi proteksi bagi generasi muda asli Papua di sektor ekonomi, pendidikan, maupun birokrasi.
Pelemahan Posisi Tawar, OAP asli akan menjadi penonton di tanah sendiri karena instrumen kebijakan (Perda) yang seharusnya melindungi mereka justru dipinjam oleh kepentingan politik luar untuk melegalkan kekuasaan.
Tuntutan PMKRI Manokwari bahwa dengan melihat kerawanan ini, PMKRI Cabang Manokwari menyatakan sikap, mendesak Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat untuk melakukan verifikasi faktual dan silsilah (genealogi) secara ketat terhadap setiap calon pemimpin daerah tanpa intervensi politik mana pun.
Menolak segala bentuk manipulasi identitas OAP yang hanya bertujuan untuk memenuhi syarat administratif pencalonan kepala daerah, dan meminta Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa Perda No. 4 Tahun 2023 benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan bagi masyarakat adat, bukan karpet merah bagi kepentingan elit politik tertentu.
“Jangan sampai atas nama politik, kita menjual identitas dan masa depan generasi asli Papua. Jika pemimpinnya saja tidak mampu menjaga dasar-dasar kemanusiaan dan budaya OAP, maka hancurlah fondasi kehidupan masyarakat kita di Papua Barat”. Tutupnya. (tMp)









